OJK Tunjuk Jeffrey Hendrik Pimpin BEI 2026–2030, Ini Susunan Lengkap Direksi
OJK menetapkan Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama BEI periode 2026–2030 dan mengumumkan susunan lengkap calon direksi yang akan dimintakan persetujuan dalam RUPST 29 Juni 2026.
JAKARTA – Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan nama-nama calon Anggota Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk periode 2026–2030. Susunan direksi baru ini akan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 29 Juni 2026.
OJK menunjuk Jeffrey Hendrik sebagai Direktur Utama BEI. Saat ini Jeffrey menjabat sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI.
“Iya benar, sesuai dengan surat OJK yang disampaikan ke direksi BEI,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Untuk mendampingi Jeffrey, OJK menetapkan Saidu Solihin sebagai Direktur Penilaian Perusahaan, dan Irvan Susandy sebagai Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa.
Lalu, OJK memilih Yulianto Aji Sadono sebagai Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan, serta Abdul Munim sebagai Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko.
Kemudian, OJK menetapkan Iding Pardi sebagai Direktur Pengembangan , yang mana Iding saat ini tengah menjabat sebagai Direktur Utama Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
Selanjutnya, OJK menetapkan Umi Kulsum sebagai Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum.
Adapun, ketujuh nama tersebut akan diajukan dan dimintakan persetujuan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan BEI tahun 2026 yang akan digelar pada Senin, 29 Juni 2026.
Berikut daftar lengkap calon direksi BEI periode 2026-2030 yang ditetapkan OJK untuk disetujui dalam RUPST :
Direktur Utama: Jeffrey Hendrik
Direktur Penilaian Perusahaan: Saidu Solihin
Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa: Irvan Susandy
Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan: Yulianto Aji Sadono
Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko: Abdul Munim
Direktur Pengembangan: Iding Pardi
Direktur Keuangan, Sumber Daya Manusia dan Umum: Umi Kulsum
Adapun, penetapan tersebut memperhatikan ketentuan pada Pasal 16 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PPJK) Nomor 58/POJK.04/2016 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Bursa Efek (POJK 58/2016).
Selain itu, juga berdasarkan hasil penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilakukan oleh Komite Penilaian Kemampuan dan Kepatutan calon Anggota Direksi BEI masa jabatan tahun 2026 s/d 2030. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


