Luruskan Isu Pagar, Pemkab Situbondo Kawal Investasi PT Kaixin di Pecaron
Pemkab Situbondo pastikan investasi PT Kaixin di Pecaron taat aturan. Pemasangan pagar disebut pengamanan aset, sementara pembangunan hotel menunggu legalitas dan izin lengkap.
SITUBONDO – Pemkab Situbondo memastikan rencana investasi PT Kaixin International Investment di kawasan Pecaron, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Terbaru, aktivitas pemasangan pagar yang dilakukan perusahaan di lokasi tersebut dinilai sebagai bagian dari pengamanan aset dan belum masuk tahap pembangunan hotel.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Situbondo, Dadang Aris Bintoro, mengatakan pemasangan pagar pada lahan yang telah dikuasai investor merupakan hal yang lazim dilakukan untuk menjaga kepastian aset sekaligus menghindari potensi persoalan di kemudian hari.
"Kalau aktivitas pertama yang dilakukan berupa pembangunan pagar pembatas lahan yang dikuasai, itu bisa diartikan sebagai langkah pengamanan aset," ujar Dadang, Sabtu (20/6/2026).
Kendati demikian, Dadang menegaskan bahwa seluruh proses investasi tetap harus memenuhi persyaratan perizinan yang telah ditetapkan pemerintah. Karena itu, pihaknya terus melakukan pendampingan kepada perusahaan agar seluruh dokumen dan izin yang diperlukan dapat dipenuhi secara tertib.
"DPMPTSP sudah minta perusahaan untuk tetap tertib mengurus perizinan sesuai ketentuan perundangan, baik izin di wilayah darat maupun izin di wilayah laut yang diperlukan," katanya.
Menurut Dadang, Pemkab Situbondo memiliki komitmen untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan memberikan kemudahan pelayanan kepada investor yang ingin menanamkan modal di daerah. Kehadiran investasi dinilai penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus membuka peluang kerja bagi masyarakat.
"Pemerintah Kabupaten Situbondo terus berkomitmen membantu calon investor dapat menanamkan modalnya di Situbondo dengan kemudahan perizinan baik izin usaha, PBG, maupun izin lain sesuai ketentuan," tuturnya.
Dikonfirmasi terpisah, perwakilan PT Kaixin International Investment, Elvira, menegaskan bahwa hingga saat ini perusahaan belum memulai pembangunan hotel yang direncanakan di kawasan Pecaron.
Ia menjelaskan, fokus perusahaan saat ini masih pada penyelesaian aspek legalitas lahan dan proses perizinan sebelum memasuki tahap konstruksi.
"Kami belum melakukan pembangunan hotel. Fokus perusahaan saat ini adalah memastikan seluruh status hukum lahan dan proses perizinan dapat diselesaikan dengan baik. Kegiatan di lapangan masih sebatas pengamanan aset," ujar Elvira.
Menurutnya, perusahaan berkomitmen mematuhi seluruh regulasi yang berlaku sebagai bagian dari upaya mewujudkan investasi yang berkelanjutan dan memberikan manfaat bagi daerah.
"Kami akan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Setelah seluruh aspek legalitas lahan dan perizinan selesai, baru perusahaan dapat menyusun tahapan pembangunan sesuai rencana investasi yang telah disampaikan," katanya.
Rencana pembangunan hotel oleh PT Kaixin di kawasan Pecaron hingga kini masih berada pada tahap penyelesaian administrasi dan legalitas. Perusahaan memastikan belum ada aktivitas pembangunan fisik yang dilakukan sebelum seluruh perizinan yang dipersyaratkan dinyatakan lengkap. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


