Advertisement
Ekonomi

Wawali Batu: Perda Penyelenggaraan Reklame Bakal Perindah Wajah Kota dan Tingkatkan PAD

Pemkot dan DPRD Kota Batu menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai landasan hukum baru dalam mengatur seluruh aktivitas periklanan di wilayah Kota Batu.

TIMES Indonesia,
Wawali Batu: Perda Penyelenggaraan Reklame Bakal Perindah Wajah Kota dan Tingkatkan PAD
Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto Foto : Prokopim KWB for TIMES Indonesia
A-AA+

BATU Pemkot dan DPRD Kota Batu menyetujui Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Reklame sebagai landasan hukum baru dalam mengatur seluruh aktivitas periklanan di wilayah Kota Batu. 

Regulasi tersebut diharapkan mampu menciptakan penataan reklame yang lebih tertib, memperindah wajah kota, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Advertisement

Wakil Wali Kota Batu, Heli Suyanto, mengatakan pengesahan Perda ini menjadi langkah penting untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perubahan regulasi yang lebih tinggi. Selama ini, penyelenggaraan reklame masih berpedoman pada Peraturan Wali Kota Batu Nomor 17 Tahun 2022 yang dasar hukumnya sudah tidak lagi berlaku.

"Sebelumnya penyelenggaraan reklame diatur melalui Perwali. Namun setelah Perda Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah dicabut dan digantikan dengan Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka diperlukan regulasi baru dalam bentuk Perda karena terdapat substansi pembebanan kepada masyarakat," ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut tidak hanya bertujuan memperbarui aturan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun pelaku usaha dalam penyelenggaraan reklame. 

"Dengan regulasi yang lebih kuat, proses perizinan, pengawasan hingga pemberian sanksi dapat dilakukan secara lebih efektif," bebernya.

Politisi Gerindra itu menjelaskan, reklame telah menjadi bagian penting dari aktivitas ekonomi Kota Batu, terutama bagi sektor pariwisata, kuliner, perhotelan dan hiburan yang mengandalkan promosi untuk menarik kunjungan wisatawan. Karena itu, penataan yang baik diperlukan agar kegiatan promosi tetap berjalan tanpa mengganggu keindahan kota.

Advertisement

"Penegakan aturan harus menjadi prioritas utama agar seluruh aktivitas reklame berlangsung tertib dan tidak merugikan ruang publik. Sanksi yang tegas juga diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha," katanya.

Selain aspek ketertiban dan estetika, Perda Reklame juga diarahkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Pemerintah berharap keberadaan aturan baru ini dapat membuka akses promosi yang lebih mudah dan terjangkau bagi usaha lokal.

"Perda ini harus memberikan ruang bagi UMKM untuk memanfaatkan media reklame dengan biaya yang terjangkau serta prosedur perizinan yang sederhana," ungkapnya.

Pemkot Batu optimistis regulasi tersebut akan menjadi instrumen penting dalam menciptakan tata kota yang lebih rapi, nyaman dan menarik bagi wisatawan. Di sisi lain, potensi penerimaan daerah dari sektor reklame juga diharapkan meningkat seiring dengan pengelolaan yang lebih tertata dan transparan.

"Tujuan akhirnya adalah menghadirkan Kota Batu yang lebih tertib, lebih indah, dan memiliki daya dukung ekonomi yang semakin kuat melalui pengelolaan reklame yang baik," tutup Heli. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Galih Rakasiwi
PenulisGalih RakasiwiBergabung dengan TIMES Indonesia sejak Februari 2026 dan bertugas di Malang Raya dan sekitarnya. Meliput berbagai isu baik politik, hukum, humaniora, teknologi, bisnis dan peristiwa yang bersifat lokal, nasional, dan internasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia