Grab Terapkan Bagi Hasil 8 Persen untuk Mitra Ojol Mulai 1 Juli 2026
Grab menerapkan bagi hasil 8 persen untuk mitra ojol mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini mengikuti aturan pemerintah dan bertujuan meningkatkan kesejahteraan pengemudi.
JAKARTA – Grab terapkan bagi hasil 8 persen untuk mitra ojol mulai 1 Juli 2026 sebagai bentuk penyesuaian kebijakan perusahaan transportasi daring di Indonesia. Kebijakan ini disebut sejalan dengan arahan pemerintah serta upaya menjaga keseimbangan ekosistem transportasi online.
Grab Indonesia mengumumkan bahwa skema potongan atau bagi hasil baru tersebut akan diberlakukan khusus untuk mitra pengemudi ojek daring (ojol) roda dua di seluruh wilayah operasionalnya di Indonesia.
Grab Terapkan Bagi Hasil 8 Persen untuk Ojol
CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menjelaskan bahwa kebijakan Grab terapkan bagi hasil 8 persen untuk mitra ojol merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, termasuk arahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Menurutnya, kebijakan ini juga sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto,” ujar Neneng dalam keterangan resminya di Jakarta.
Penyesuaian Ekosistem Transportasi Online
Grab menegaskan bahwa implementasi skema baru ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk pendapatan mitra pengemudi, keterjangkauan bagi konsumen, serta keberlanjutan bisnis.
Perusahaan juga mengakui bahwa penyesuaian ini tidak sederhana dan memerlukan strategi yang matang agar layanan tetap stabil dan kompetitif di tengah perubahan regulasi industri.
Selain itu, Grab menyebut akan terus menjaga peluang pendapatan mitra pengemudi tetap optimal meski terjadi perubahan skema bagi hasil.
Dukungan terhadap Ekonomi Digital Indonesia
Selama lebih dari satu dekade beroperasi di Indonesia, Grab mengklaim telah memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi digital nasional.
Perusahaan ini disebut berkontribusi pada sekitar 50 persen industri ride-hailing dan layanan pengantaran daring di Indonesia. Selain itu, Grab juga mengklaim telah menciptakan sekitar 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM.
Grab juga menyebut telah menggelontorkan program dukungan senilai lebih dari Rp100 miliar untuk para mitra pengemudi.
Latar Belakang Kebijakan Pemerintah
Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang menetapkan pemangkasan potongan pendapatan aplikator menjadi 8 persen.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya menegaskan bahwa skema lama dinilai kurang adil bagi pengemudi ojol yang bekerja di lapangan setiap hari.
Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap pendapatan bersih mitra pengemudi meningkat dan ekosistem transportasi online menjadi lebih berkeadilan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


