Over Kredit Bawah Tangan di Tasikmalaya Masih Marak, Risiko Hukum dan Dampaknya Tak Main-Main
Praktik over kredit kendaraan di bawah tangan masih marak di Tasikmalaya. ACC mengingatkan risiko hukum, dampak pada SLIK OJK, hingga potensi sulit memperoleh kredit di masa depan.
TASIKMALAYA – TASIKMALAYA - Praktik over kredit kendaraan bermotor di bawah tangan masih kerap terjadi di tengah masyarakat Kota Tasikmalaya. Meski sebagian besar kasusnya tidak berujung ke meja hijau, praktik pengalihan kendaraan tanpa sepengetahuan dan persetujuan perusahaan pembiayaan tersebut dinilai menyimpan berbagai risiko hukum maupun finansial yang dapat merugikan konsumen dan perusahaan pembiayaan.
Fenomena ini menjadi salah satu sorotan dalam kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan Astra Credit Companies (ACC) bersama para jurnalis di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (24/6/2026).
Melalui kegiatan tersebut, ACC berupaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat agar lebih memahami hak, kewajiban, serta risiko yang melekat dalam pembiayaan kendaraan bermotor.
Dalam praktiknya, over kredit di bawah tangan biasanya dilakukan ketika debitur yang masih memiliki kewajiban cicilan mengalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa melalui prosedur resmi perusahaan pembiayaan.
Kendaraan berpindah tangan, namun tanggung jawab hukum dan administrasi atas kontrak pembiayaan tetap berada atas nama debitur awal.
Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan baru ketika terjadi tunggakan pembayaran. Tidak jarang pihak yang menerima kendaraan tidak melanjutkan kewajiban angsuran, sementara perusahaan pembiayaan tetap menagih kepada debitur yang tercatat dalam perjanjian kredit.
Selain berpotensi memunculkan sengketa, praktik tersebut juga dapat berdampak terhadap riwayat kredit seseorang yang tercatat dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat diingatkan mengenai pentingnya menjaga kualitas kredit dan memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian yang telah disepakati.
Apabila konsumen melakukan wanprestasi atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran, konsekuensinya tidak hanya sebatas penagihan dari perusahaan pembiayaan. Riwayat kredit yang buruk akan tercatat dalam SLIK OJK dan dapat memengaruhi akses keuangan seseorang di masa mendatang.
Beberapa dampak yang dapat muncul antara lain kesulitan memperoleh fasilitas kredit dari perbankan maupun lembaga jasa keuangan lainnya. Selain itu, sejumlah perusahaan juga menjadikan riwayat kredit sebagai salah satu pertimbangan dalam proses rekrutmen karyawan, khususnya untuk posisi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan.
Tidak hanya itu, individu dengan catatan kredit yang buruk juga berpotensi kehilangan tingkat kepercayaan untuk menduduki jabatan tertentu atau beraktivitas di sektor jasa keuangan.
Dalam praktik industri, kondisi tersebut sering disebut sebagai masuk dalam daftar hitam atau blacklist karena reputasi finansial yang dinilai kurang baik.
Kegiatan Media Gathering ACC Tasikmalaya menjadi bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung peningkatan pemahaman masyarakat terhadap layanan jasa keuangan yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
Melalui forum tersebut, ACC berharap dapat memberikan edukasi mengenai peran perusahaan pembiayaan dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Materi yang disampaikan mencakup mekanisme pembiayaan kendaraan, hak dan kewajiban pelanggan, pentingnya menjaga kualitas kredit, hingga langkah-langkah menghindari penipuan dan praktik keuangan ilegal.
Edukasi keuangan yang dilakukan secara berkelanjutan sangat penting agar masyarakat mampu mengambil keputusan keuangan secara lebih bijak, sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial masing-masing.
Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap fasilitas pembiayaan, pemahaman yang memadai mengenai produk keuangan menjadi faktor penting untuk mencegah munculnya permasalahan di kemudian hari.
Acara Media Gathering ACC Tasikmalaya dibuka oleh Area Manager AR Management Jawa Barat, Aryandi Wisnu Dwiputro.
Dalam sambutannya, Aryandi menyampaikan apresiasi kepada insan pers yang selama ini berperan sebagai jembatan informasi antara dunia usaha dan masyarakat.
Menurut dia, media memiliki fungsi strategis dalam menyampaikan informasi yang akurat sekaligus edukatif terkait layanan jasa keuangan.
"ACC ingin membangun pemahaman yang lebih baik mengenai perusahaan pembiayaan sekaligus memperkuat kolaborasi dengan media sebagai mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang edukatif kepada masyarakat," ujar Aryandi.
Ia menegaskan bahwa literasi keuangan yang baik akan membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka sebagai konsumen jasa pembiayaan, sehingga dapat terhindar dari berbagai risiko yang tidak diinginkan.
Pada sesi berikutnya, Vice President Legal Business ACC, Biovan Sandov, menyampaikan materi bertajuk "Aman dan Nyaman Manfaatkan Perusahaan Pembiayaan".
Dalam pemaparannya, Biovan menjelaskan berbagai aspek terkait perusahaan pembiayaan, mulai dari definisi, jenis-jenis perusahaan pembiayaan, hingga kiat memilih lembaga pembiayaan yang tepercaya dan sesuai kebutuhan.
Ia juga menyoroti sejumlah praktik yang masih sering ditemukan di masyarakat, salah satunya menggadaikan kendaraan yang masih berada dalam masa kredit.
Menurut Biovan, tindakan tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi yang merugikan semua pihak.
"Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengalihkan kendaraan yang masih dalam masa kredit. Jika mengalami masalah pembayaran, sebaiknya langsung mengunjungi kantor pembiayaan terdekat agar dapat dicarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak," kata Biovan.
Ia menambahkan, perusahaan pembiayaan pada dasarnya terbuka untuk melakukan komunikasi dan mencari solusi bersama apabila konsumen mengalami kesulitan pembayaran. Oleh karena itu, masyarakat diimbau tidak mengambil jalan pintas dengan mengalihkan kendaraan kepada pihak lain tanpa prosedur yang benar.
Langkah komunikasi sejak dini dinilai lebih efektif dalam mencegah terjadinya tunggakan berkepanjangan maupun persoalan hukum yang dapat merugikan konsumen.
Peningkatan literasi keuangan masyarakat diharapkan dapat mendorong pemanfaatan fasilitas pembiayaan secara lebih optimal dan bertanggung jawab.
Pembiayaan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat memenuhi kebutuhan produktif maupun konsumtif, termasuk kepemilikan kendaraan yang mendukung aktivitas ekonomi dan mobilitas sehari-hari.
Namun demikian, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan secara maksimal apabila konsumen memahami seluruh aspek pembiayaan, mulai dari kemampuan membayar, isi perjanjian kredit, hingga konsekuensi yang muncul apabila terjadi pelanggaran kontrak.
Melalui edukasi yang terus dilakukan, ACC berharap masyarakat semakin cerdas dalam memanfaatkan layanan pembiayaan sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup sekaligus menjaga kesehatan finansial keluarga.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


