Advertisement
Ekonomi

Jangan Keliru! Begini Perbedaan Pinjol dan Pindar

Pinjaman online (pinjol) dan pinjaman daring (pindar) adalah dua istilah yang berbeda makna. Apa perbedaannya?

TIMES Indonesia,
Jangan Keliru! Begini Perbedaan Pinjol dan Pindar
ILUSTRASI: Perbedaan pinjol dan pindar. (FOTO: Magnific)
A-AA+

MALANG Tidak sedikit masyarakat yang belum memahami perbedaan pengertian antara pinjaman online (pinjol) dan pinjaman daring (pindar). Padahal, kedua istilah tersebut memiliki makna berbeda dalam dunia financial technology (fintech). Hal tersebut yang disampaikan Ketua I Bidang Advokasi dan External Affairs & Advocacy Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Shintya Maulida, dalam media visit ke kantor redaksi TIMES Indonesia, Kamis (25/6/2026). 

Shintya  menjelaskan bahwa pindar memiliki sistem keamanan nasabah yang lebih baik dari pinjol. Pinjol berstatus ilegal dan melakukan praktik bisnis yang tidak bertanggung jawab. 

Advertisement

“Masyarakat taunya kan pinjol ya pinjol, tidak bisa membedakan mana pinjol legal dan ilegal, jadi kalau kita (pindar) sudah berada dalam pengawasan OJK,” ujarnya. 

Lebih lanjut, ia menjelaskan perbedaan lainnya adalah, secara bisnis, Pindar memiliki akses terbatas hanya pada CAMILAN (Camera, Microphone, dan Location) peminjam. Sementara pinjol ilegal dapat mengakses seluruh data pribadi peminjam. 

Selanjutnya, pindar memiliki tingkat bunga yang telah diatur oleh OJK, sehingga lebih terstruktur. Sementara pinjol, tingkat bunganya tidak diatur. 

Dalam hal teknis penagihan, pindar menagih sesuai SOP dan beretika. Sementara pinjol, tidak memiliki SOP penagihan dan tidak beretika.

Shintya  menambahkan, dalam pindar terdapat perjanjian antara lender dengan borrower (peminjam). Sementara dalam pinjol ilegal tidak memiliki hal tersebut. 

Advertisement

Dalam segi keamanan, penyelenggaraan pindar pun berizin di OJK, dan pinjol ilegal tidak memiliki izin dan pengawasan OJK. 

Terakhir, pindar memiliki alamat kantor yang jelas dan memiliki layanan aduan bagi konsumen. Sementara pinjol ilegal tidak memiliki alamat kantor dan sering berganti nama. 

Shintya  juga menjelaskan bahwa terdapat beberapa tantangan dalam mengedukasi masyarakat terkait perbedaan pinjol dan pindar. Jelasnya, pindar berkomitmen dalam memperbaiki citra fintech lending di mata publik. 

“Kita sudah satu tahun ini mencoba rebranding dan saat ini masih berjalan, karena tidak kita pungkiri masyarakat masih minim edukasi dan literasi terkait hal ini,” tuturnya. 

Selain itu, kata dia, stigma masyarakat terhadap pinjol yang dipandang sebagai tindakan kriminal membuat proses edukasi sedikit terhambat. 

Dia menambahkan, berbagai pemberitaan baik di media massa atau media sosial dengan menggunakan kata “pinjol” membuat masyarakat acuh terhadap perbedaan keduanya. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Miranda Lailatul Fitria
PenulisMiranda Lailatul FitriaSarjana Hukum Universitas Brawijaya. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2025. Meliput berbagai topik, termasuk pendidikan, hukum, dan budaya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia