Sekda Ajak Warga Kabupaten Malang Ikut Awasi Peredaran Rokok Ilegal
Masyarakat Kabupaten Malang diminta menjadi bagian dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.
MALANG – Masyarakat Kabupaten Malang diminta menjadi bagian dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. Langkah yang bisa dilakukan yakni dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran yang ditemukan di lingkungan masing-masing.
Pesan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr. Ir. Budiar Anwar, M.Si saat menghadiri Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Cukai kepada anggota Satlinmas, perangkat desa, ketua RT/RW, dan pedagang rokok di wilayah Kecamatan Jabung, di Taman Gangsar, Kecamatan Pakis, Kamis (25/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Budiar menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal bukan hanya persoalan pelanggaran hukum, tetapi juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara dan pembangunan daerah.
Karena itu, ia menilai upaya pencegahan dan pemberantasan rokok ilegal harus menjadi tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Malang berkomitmen mendukung langkah pemerintah pusat dalam menekan peredaran rokok ilegal yang masih ditemukan di berbagai daerah.
“Mengingat, peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu ketertiban serta stabilitas ekonomi masyarakat,” katanya.
Budiar menambahkan, peran Satlinmas, perangkat desa, dan ketua RT/RW sangat strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka diharapkan mampu menjadi ujung tombak edukasi sekaligus membantu menyebarluaskan informasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal dan dampak negatifnya.
Sementara kepada para pedagang rokok, ia mengingatkan agar selalu memastikan produk yang dijual merupakan produk legal dan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
“Dengan demikian, kita turut mendukung terciptanya iklim usaha yang sehat dan taat hukum,” tegasnya.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkab Malang berharap peserta semakin memahami aturan di bidang cukai, mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal, serta meningkatkan kepedulian untuk melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Semoga sosialisasi ini memberikan manfaat yang besar dan menjadi langkah nyata dalam meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya kepatuhan di bidang cukai,” pungkasnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


