Advertisement
Ekonomi

LPS Jaga Kepercayaan Publik, Mayoritas Simpanan Nasabah Tetap Dijamin Penuh

LPS memutuskan mempertahankan tingkat bunga penjaminan hingga September 2026. Sebanyak 99,9 persen rekening nasabah bank umum dan BPR/BPRS tetap dijamin penuh.

TIMES Indonesia,
LPS Jaga Kepercayaan Publik, Mayoritas Simpanan Nasabah Tetap Dijamin Penuh
Gedung Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta. (Foto: LPS for TIMES Indonesia)
A-AA+

JAKARTA JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kebijakan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) masih berada pada level yang memadai untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.

Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (22/6/2026). Berdasarkan hasil rapat, TBP yang berlaku untuk periode 1 Juli hingga 30 September 2026 ditetapkan sebesar 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Advertisement

Anggota Dewan Komisaris LPS Program Bidang Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Doddy Zulverdi, dalam jumpa pers virtual, Kamis (25/6/2026), menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai indikator industri keuangan dan perbankan yang masih menunjukkan kondisi sehat dan terkendali.

Menurut Doddy, perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah maupun valuta asing masih bergerak dalam rentang yang relatif terbatas. Di sisi lain, penghimpunan dana masyarakat tetap kuat, likuiditas perbankan masih memadai, dan tingkat persaingan antarbank berlangsung secara sehat.

"LPS memandang tingkat bunga penjaminan yang berlaku saat ini masih sesuai untuk menjaga kepercayaan nasabah sekaligus mendukung stabilitas sektor perbankan," ujarnya.

Selain itu, tingkat cakupan penjaminan simpanan juga tetap berada jauh di atas amanat undang-undang yang mensyaratkan perlindungan terhadap sedikitnya 90 persen rekening nasabah bank.

Doddy menegaskan, LPS akan terus melakukan evaluasi secara berkala terhadap TBP agar tetap relevan dengan perkembangan ekonomi nasional, kondisi industri perbankan, serta dinamika pasar keuangan.

Advertisement

"Kebijakan ini akan terus kami kaji secara berkala untuk memastikan efektivitas dan kredibilitas sistem penjaminan simpanan tetap terjaga," katanya.

Intermediasi Perbankan Tumbuh Solid

LPS juga mencatat kinerja industri perbankan nasional masih menunjukkan tren positif. Hingga Mei 2026, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sementara penyaluran kredit meningkat 11,51 persen.

Pertumbuhan simpanan dalam mata uang rupiah tercatat sebesar 12,37 persen (yoy), lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan simpanan valuta asing yang mencapai 8,91 persen.

Kinerja intermediasi yang tetap kuat tersebut didukung oleh kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang terjaga dengan baik. Kondisi itu dinilai mampu menjadi bantalan yang kuat dalam menghadapi berbagai tantangan dan risiko ekonomi ke depan.

Hampir Seluruh Rekening Nasabah Dijamin

Dari sisi perlindungan nasabah, LPS memastikan tingkat cakupan penjaminan simpanan masih sangat tinggi.

Data per Mei 2026 menunjukkan sebanyak 681,67 juta rekening nasabah bank umum dengan saldo hingga Rp2 miliar dijamin sepenuhnya oleh LPS. Jumlah tersebut setara dengan 99,94 persen dari total rekening bank umum di Indonesia.

Sementara itu, pada kelompok BPR dan BPRS, rekening yang dijamin penuh mencapai 15,67 juta rekening atau sekitar 99,97 persen dari total rekening yang tercatat.

Menurut Doddy, capaian tersebut menunjukkan bahwa program penjaminan simpanan tetap efektif dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

LPS juga akan terus memperkuat pemantauan terhadap tingkat cakupan penjaminan agar tetap sejalan dengan perkembangan suku bunga pasar dan kebijakan TBP yang berlaku.

Dorong Transparansi dan Perlindungan Nasabah

Dalam kesempatan tersebut, LPS kembali mengingatkan masyarakat mengenai syarat penjaminan simpanan yang dikenal dengan prinsip 3T.

Pertama, simpanan harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak boleh melebihi Tingkat Bunga Penjaminan yang ditetapkan LPS. Ketiga, nasabah tidak melakukan tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.

Karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih cermat memperhatikan tingkat bunga yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dana mereka.

LPS juga meminta seluruh perbankan agar secara aktif menyampaikan informasi mengenai TBP melalui berbagai saluran komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah.

Dengan tingkat perlindungan yang menjangkau hampir seluruh rekening perbankan nasional serta kondisi industri yang tetap solid, LPS optimistis kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan akan terus terjaga.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Hendarmono Al Sidarto
PenulisHendarmono Al SidartoSarjana Agronomi Universitas Muhammadiyah Malang (1988). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2021. Memiliki minat khusus dalam peliputan berita ekonomi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia