PP Baru Pangkas Iuran 50 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Kota Malang Pastikan Pekerja Informal Cukup Bayar Rp8.400
Pemerintah memangkas beban iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal. Pekerja bukan penerima upah (BPU) kini memperoleh potongan iuran 50 persen sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan.
MALANG – Pemerintah memangkas beban iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025. Lewat aturan baru tersebut, pekerja bukan penerima upah (BPU) seperti pedagang keliling, pelaku UMKM, tukang becak hingga pengemudi ojek online kini memperoleh potongan iuran 50 persen sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Malang, Zulkarnain Mahading mengatakan, kebijakan tersebut merupakan upaya pemerintah memperluas perlindungan bagi jutaan pekerja informal yang selama ini rentan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
Menurutnya, potongan iuran tersebut berlaku bagi seluruh peserta Bukan Penerima Upah (BPU) hingga 31 Desember 2026.
“Ini merupakan kebijakan pemerintah melalui PP Nomor 50 Tahun 2025 tentang penyesuaian iuran. Pekerja informal bisa mendapatkan diskon iuran 50 persen sehingga cukup membayar Rp8.400 per bulan,” ujar Zulkarnain, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, pekerja informal yang berhak memanfaatkan program tersebut adalah mereka yang bekerja secara mandiri tanpa memiliki hubungan kerja dengan perusahaan. Kelompok itu mencakup pedagang keliling, penjual bakso, pelaku UMKM, penjahit, petani, tukang becak hingga pengemudi ojek online mandiri.
“Selama bekerja untuk dirinya sendiri dan bukan karyawan perusahaan, mereka masuk kategori pekerja informal. Tidak ada syarat batas penghasilan,” ungkapnya.
Dengan iuran Rp8.400 per bulan, peserta sudah memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Zulkarnain menegaskan manfaat program tersebut telah dirasakan masyarakat. Salah satunya seorang pelaku UMKM yang mengalami kecelakaan saat membeli bahan baku di pasar dan seluruh biaya perawatannya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, peserta yang meninggal dunia juga berhak memperoleh santunan sebesar Rp42 juta. Ia menyebut santunan tersebut bahkan telah diserahkan langsung oleh Wali Kota Malang kepada keluarga peserta.
Untuk mempercepat perluasan kepesertaan, Pemerintah Kota Malang juga telah menerbitkan surat edaran kepada kecamatan, kelurahan, RT, dan RW agar masyarakat memanfaatkan kebijakan pemangkasan iuran tersebut.
“Ini adalah peraturan pemerintah, bukan kebijakan BPJS semata. Karena itu kami membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk media dan Pemerintah Kota, agar informasi ini sampai kepada masyarakat dan momentum ini tidak disia-siakan,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


