Majalengka Bakal Ubah 600 Ton Sampah Jadi Listrik, Investasinya Tembus Rp1 Triliun
Pemerintah Kabupaten Majalengka bersiap memasuki era baru dalam pengelolaan sampah melalui program strategis nasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste to Energy (WTE).
MAJALENGKA – Pemerintah Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, bersiap memasuki era baru dalam pengelolaan sampah melalui program strategis nasional Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) atau Waste to Energy (WTE). Program ini menjadi langkah konkret menuju sistem pengelolaan sampah modern yang berkelanjutan sekaligus bernilai ekonomi.
Bupati Majalengka, H. Eman Suherman, mengungkapkan bahwa daerahnya termasuk dalam 12 kabupaten di Indonesia yang ditetapkan untuk mendapatkan program tersebut. Penetapan ini disampaikan dalam agenda resmi yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
"Alhamdulillahirabbil ‘alamin, Kabupaten Majalengka memperoleh kabar menggembirakan. Kita termasuk daerah yang akan mendapatkan program Waste to Energy," ujar Eman Suherman, Sabtu (27/6/2026).
Dalam pemaparan pemerintah pusat, pembangunan fasilitas PLTSa akan menggunakan skema Bangun Guna Serah (Build-Operate-Transfer/BOT) selama 20 tahun dengan pola kerja sama Business to Business (B2B). Skema ini memungkinkan keterlibatan investasi swasta dalam pembangunan dan pengelolaan fasilitas.
Nilai investasi yang digelontorkan untuk pembangunan mesin pengolahan sampah diperkirakan mencapai Rp1 triliun, dengan target waktu konstruksi sekitar 1,5 tahun hingga fasilitas siap beroperasi.
Namun demikian, keberhasilan program ini sangat bergantung pada ketersediaan bahan baku utama, yakni sampah. Setidaknya dibutuhkan pasokan minimal 600 ton sampah per hari untuk mendukung operasional pembangkit listrik tersebut.
Untuk itu, Bupati menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, masyarakat, dunia usaha, hingga seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem pengelolaan sampah yang terintegrasi dari hulu hingga hilir.
"Diperlukan sinergi yang kuat agar sistem ini berjalan optimal, sehingga persoalan sampah dapat ditangani sekaligus menghasilkan energi listrik yang ramah lingkungan,"katanya.
Dalam implementasinya, pengelolaan Waste to Energy di Majalengka akan melibatkan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta menerapkan skema Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebagai pengelola operasional fasilitas.
Pemerintah Kabupaten Majalengka menegaskan komitmennya untuk mempersiapkan seluruh aspek pendukung, baik dari sisi regulasi, teknis, maupun kesiapan sumber daya, agar program ini dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Program PLTSa ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi atas permasalahan sampah yang selama ini menjadi tantangan, tetapi juga mampu menghadirkan sumber energi alternatif yang berkelanjutan.
Dengan semangat 'Majalengka Langkung SAE', pemerintah daerah mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan pengelolaan sampah yang modern, bersih, dan bernilai ekonomi demi masa depan yang lebih baik. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


