Advertisement
Ekonomi

Kawasan Industri Serap 2,35 Juta Tenaga Kerja, Realisasi Investasi Tembus Rp6.744 Triliun

Kemenperin mencatat kawasan industri di Indonesia sukses menyerap 2,35 juta tenaga kerja dengan total investasi fantastis mencapai Rp6.744,58 triliun.

TIMES Indonesia,
Kawasan Industri Serap 2,35 Juta Tenaga Kerja, Realisasi Investasi Tembus Rp6.744 Triliun
Ilustrasi. Kawasan industri terpadu. (Foto: AI/TIMES Indonesia)
A-AA+

JAKARTA Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat performa positif dari sektor kawasan industri di Indonesia. Hingga saat ini, sektor tersebut sukses menyerap 2,35 juta tenaga kerja—atau melonjak 15 persen dibandingkan tahun 2024—dengan realisasi investasi yang menembus angka Rp6.744,58 triliun.

Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Tri Supondy, pada Senin (29/6/2026) memaparkan bahwa Indonesia kini memiliki 179 kawasan industri dengan total luas mencapai 101.351,45 hektare. Tingkat keterisian (okupansi) lahan di kawasan-kawasan tersebut telah menyentuh angka 57,20 persen.

Advertisement

Saat ini, wilayah produktif tersebut dihuni oleh 11.970 perusahaan atau tenant, seiring dengan adanya ekspansi atau pertumbuhan luas kawasan industri baru sebesar 1.508,02 hektare.

Menurut Tri, capaian signifikan tersebut membuktikan bahwa kawasan industri telah bertransformasi menjadi motor utama aktivitas manufaktur nasional. Kawasan ini tidak hanya mampu menarik modal secara berkelanjutan, tetapi juga memperkuat daya saing industri Indonesia di kancah global.

Tren pertumbuhan ini terpantau konsisten dalam beberapa tahun terakhir. Sejak tahun 2020, jumlah kawasan industri di tanah air melesat 51,69 persen atau bertambah sebanyak 61 kawasan baru.

Pada periode yang sama, nilai investasi merangkak naik sebesar 9,26 persen dibandingkan pencapaian hingga akhir 2024. Sementara itu, penyerapan tenaga kerja terkerek 15 persen, dari yang sebelumnya berkisar di angka 2,04 juta orang kini menjadi 2,35 juta orang.

Menariknya, grafik penyebaran kawasan industri kini semakin merata dan tidak lagi berpusat di satu wilayah (Jawa-sentris). Berdasarkan data Kemenperin, sekitar 61,24 persen atau setara 62.066,35 hektare lahan kawasan industri berada di luar Pulau Jawa. Sementara Pulau Jawa mencakup 38,76 persen atau 39.285,1 hektare.

Advertisement

Secara akumulasi unit, terdapat 106 kawasan industri yang beroperasi di Pulau Jawa dan 73 kawasan industri yang tersebar di luar Pulau Jawa.

Kendati menunjukkan performa impresif, Tri mengakui masih ada sederet tantangan yang harus diselesaikan pemerintah agar sektor ini kian kompetitif. Urusan tersebut meliputi kepastian tata ruang dan pertanahan, pengelolaan lingkungan hidup, pemenuhan infrastruktur energi dan logistik, hingga akselerasi perizinan.

Selain itu, penguatan keamanan di lingkungan industri, penguatan kelembagaan, optimalisasi fasilitas fiskal/investasi, serta keberpihakan terhadap Industri Kecil dan Menengah (IKM) juga menjadi fokus yang perlu ditingkatkan.

Guna menjawab berbagai tantangan struktural tersebut, Kemenperin tengah mendorong penguatan regulasi melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri.

Sebelumnya, Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah memaparkan laporan kemajuan mengenai penyusunan Naskah Akademik (NA) serta draf RUU Kawasan Industri tersebut.

Dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (23/6), Kepala Badan Keahlian DPR RI Bayu Dwi Anggono mengungkapkan bahwa draf teranyar RUU ini mengalami penambahan struktur pasal dan bab demi cakupan regulasi yang lebih komprehensif.

“Kami sampaikan bahwa ada perkembangan, yaitu penambahan bab. Jadi sekarang menjadi 18 bab, sebelumnya adalah 15 bab. Kemudian pasalnya juga bertambah,” ujar Bayu.

Draf terbaru ini nantinya memuat 18 bab yang memayungi aspek-aspek strategis penyelenggaraan kawasan industri nasional. Aspek tersebut meliputi ketentuan umum, asas dan tujuan, rencana pembangunan kawasan industri nasional, pelaksanaan pembangunan, pemenuhan infrastruktur, pengembangan tenaga kerja, pertanahan, aspek keamanan, perizinan, hingga pemberian insentif serta kemudahan berinvestasi. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Antara
PenulisAntaraANTARA adalah kantor berita nasional Indonesia yang menyebarluaskan informasi tentang berbagai peristiwa penting di dalam dan luar negeri.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia