Advertisement
Ekonomi

Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro, Bisa Dapat Insentif Pajak dan Akses KUR

Pengemudi ojol akan dikategorikan sebagai pelaku usaha mikro. Dengan status baru ini, mereka berhak mendapat insentif pajak, akses KUR, dan berbagai fasilitas UMKM.

TIMES Indonesia,
Ojol Bakal Jadi Pelaku Usaha Mikro, Bisa Dapat Insentif Pajak dan Akses KUR
Pemerintah berencana menetapkan pengemudi ojek online sebagai pelaku usaha mikro. (Adhitya Hendra/Dok TIMES Indonesia)
A-AA+

JAKARTA Pemerintah berencana mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) sebagai pelaku usaha mikro. Dengan status baru tersebut, para pengemudi ojol nantinya berhak memperoleh berbagai insentif yang selama ini diberikan kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), termasuk keringanan pajak dan akses Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan kebijakan ini bertujuan memberikan perlindungan sekaligus mendorong pengemudi ojol mengembangkan usahanya.

Advertisement

"Pemerintah ke depan kepada teman-teman ojek online akan ditreatment menjadi pengusaha mikro transportasi online," ujar Maman, Rabu (1/7/2026).

Berhak Dapat Insentif Pajak dan KUR

Dengan masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, pengemudi ojol akan memperoleh hak yang sama seperti pelaku UMKM lainnya. Salah satunya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun.

Selain itu, pemerintah juga akan membuka akses yang lebih mudah terhadap Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebagai tambahan modal usaha.

Menurut Maman, kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojol, tetapi juga mendorong mereka mengembangkan usaha lain di luar layanan transportasi daring.

"Harapan kita mereka tidak hanya terus berusaha di ojek online, tetapi juga bisa berkembang di usaha-usaha lainnya," katanya.

Advertisement

Pendaftaran NIB Dilakukan Bertahap

Meski akan memperoleh berbagai fasilitas, pemerintah memastikan pengemudi ojol tidak langsung dibebani kewajiban administratif, termasuk pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Maman menjelaskan proses pendaftaran NIB akan dilakukan secara bertahap agar masa transisi berjalan lancar. Dengan demikian, pengemudi ojol tetap dapat menikmati berbagai insentif yang diberikan kepada pelaku usaha mikro tanpa harus menghadapi beban administrasi secara langsung.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memperkuat posisi pengemudi ojol sebagai bagian dari ekosistem UMKM sekaligus membuka peluang usaha yang lebih luas di masa mendatang.

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Rizal Dani P
PenulisRizal Dani PSarjana Ekonomi Manajemen Universitas Merdeka Malang (2022). Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016. Meliput berbagai topik, termasuk politik, hukum, sains, seni, budaya dan isu internasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia