Menkeu Kaji Skema Pajak JHT dan Dana Pensiun, Tunggu Data BPJS Ketenagakerjaan
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meminta data lengkap BPJS Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi kebijakan pajak JHT, termasuk usulan penghapusan pajak bagi pekerja korban PHK.
JAKARTA – Pemerintah mulai mengevaluasi kebijakan perpajakan atas Jaminan Hari Tua (JHT) di tengah perubahan dinamika pasar kerja dan meningkatnya perhatian terhadap perlindungan pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah awal dilakukan dengan meminta data yang lebih komprehensif dari BPJS Ketenagakerjaan sebelum memutuskan perubahan kebijakan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan evaluasi dilakukan menyusul masukan yang disampaikan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, mengenai perlakuan pajak atas manfaat JHT dan program jaminan sosial lainnya.
"Kalau saya lihat dari data yang ada, sekitar 95 persen pencairan JHT sudah ter-cover pajak 0 persen. Tetapi menurut Pak Said datanya belum cukup akurat. Karena itu kami akan meminta data yang lebih lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Purbaya di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Klaim Pajak Nol Persen Akan Diverifikasi
Saat ini pemerintah memberikan fasilitas PPh Final 0 persen untuk pencairan JHT dengan nilai manfaat hingga Rp50 juta.
Meski demikian, pemerintah ingin memastikan apakah kebijakan tersebut benar-benar telah menjangkau mayoritas peserta atau masih terdapat kelompok pekerja yang tetap terbebani pajak ketika mencairkan dana JHT.
Menurut Purbaya, validitas data menjadi dasar penting sebelum pemerintah mengambil keputusan terkait perubahan regulasi.
Sejumlah Usulan dari Kalangan Buruh
Dalam pertemuan tersebut, Said Iqbal menyampaikan beberapa usulan yang dinilai dapat memperkuat perlindungan ekonomi bagi pekerja.
Usulan tersebut meliputi evaluasi pengenaan pajak atas manfaat JHT; peninjauan kembali mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang beberapa kali mencairkan JHT akibat PHK; penyesuaian batas nilai manfaat JHT yang dikenai pajak; perubahan perlakuan perpajakan terhadap manfaat pensiun, tunjangan hari raya (THR), dan uang pesangon.
Menurut Purbaya, seluruh masukan tersebut akan dipelajari secara menyeluruh sebelum diputuskan.
"Kita tidak ingin membuat masyarakat semakin sulit. Di sisi lain, kita juga harus menghitung dampaknya terhadap penerimaan negara dan memastikan manfaat kebijakan benar-benar dirasakan masyarakat yang membutuhkan," katanya.
Pajak Progresif Juga Akan Dikaji
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah mekanisme pajak progresif bagi pekerja yang mengalami PHK lebih dari satu kali dan harus mencairkan JHT berulang kali.
Pemerintah akan menilai apakah aturan yang berlaku saat ini masih relevan dengan kondisi pasar kerja yang semakin dinamis.
Selain itu, sejumlah ketentuan perpajakan yang masih mengacu pada regulasi lama juga akan ditelaah agar selaras dengan perkembangan sistem jaminan sosial nasional.
Purbaya menegaskan bahwa setiap perubahan kebijakan harus tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, keberlanjutan program jaminan sosial, dan kesehatan fiskal negara.
Buruh Minta JHT Tidak Dipajaki
Sementara itu, Said Iqbal mengatakan dirinya mendapat mandat dari Presiden untuk menyampaikan berbagai masukan terkait peningkatan kesejahteraan pekerja.
Salah satu usulan yang disampaikan adalah penghapusan pajak atas JHT, manfaat pensiun, THR, dan uang pesangon.
Menurutnya, dana JHT merupakan tabungan sosial milik pekerja yang berfungsi sebagai bantalan ekonomi ketika seseorang kehilangan pekerjaan atau memasuki masa pensiun.
"JHT adalah tabungan sosial pekerja. Karena itu, pokok tabungan yang dicairkan semestinya tidak lagi dikenai pajak," ujarnya.
Ia menilai kebijakan perpajakan terhadap manfaat jaminan sosial perlu disesuaikan dengan fungsi perlindungan yang melekat pada program tersebut, terutama di tengah meningkatnya mobilitas tenaga kerja dan risiko PHK.
Pemerintah memastikan ruang dialog dengan serikat pekerja, BPJS Ketenagakerjaan, dan pemangku kepentingan lainnya akan terus dibuka sebelum menetapkan kebijakan baru terkait perpajakan manfaat jaminan sosial.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


