Influencer Kripto Wajib Bersertifikasi, Praktisi: Industri Sambut Positif
Industri kripto menyambut positif aturan OJK yang mewajibkan sertifikasi influencer keuangan dan kripto. Kebijakan ini dinilai memperkuat edukasi, transparansi, dan perlindungan konsumen.
JAKARTA – Pelaku usaha perdagangan aset kripto menyambut positif kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan sertifikasi bagi influencer keuangan dan kripto melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.
Chief Marketing Officer Indodax, Aloysia Dian, menilai regulasi tersebut menjadi langkah penting bagi perkembangan industri kripto. Menurutnya, meningkatnya peran influencer dan kreator konten sebagai sumber informasi masyarakat perlu diimbangi dengan standar kompetensi yang jelas.
"Dalam beberapa tahun terakhir, influencer dan content creator telah menjadi salah satu pintu masuk utama masyarakat untuk mengenal aset kripto dan ekosistemnya. Karena itu, sudah saatnya profesi tersebut memiliki standar kompetensi yang memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Aloysia dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (8/7/2026).
Oleh karena itu, sudah saatnya profesi tersebut memiliki standar kompetensi yang jelas memadai agar informasi yang diterima masyarakat semakin berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, ujar Aloysia.
Menurut dia, kehadiran regulasi tersebut memberikan standar yang lebih jelas bagi pemengaruh dalam menyampaikan informasi mengenai aset kripto, sehingga masyarakat memperoleh sumber yang lebih kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui regulasi tersebut, lanjutnya, OJK mewajibkan penyampai informasi atau pemengaruh untuk memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.
OJK juga menegaskan bahwa edukasi dan rekomendasi investasi tidak lagi dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didukung kompetensi yang memadai serta mengedepankan kepentingan perlindungan konsumen.
Aloysia menilai, sertifikasi tidak dimaksudkan untuk membatasi ruang para kreator, sebaliknya, aturan tersebut justru diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas pemberi informasi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto secara menyeluruh.
Dia menyebutkan semakin banyak masyarakat yang mengenal aset kripto melalui media sosial, namun derasnya arus informasi juga meningkatkan risiko munculnya misinformasi yang dapat membentuk persepsi yang keliru di masyarakat, terutama jika disertai ajakan membeli atau menjual suatu aset.
"Dengan adanya standar kompetensi, masyarakat diharapkan memperoleh edukasi yang lebih akurat sehingga dapat mengambil keputusan investasi secara lebih bijak," katanya.
POJK Nomor 6 Tahun 2026 juga mempertegas tanggung jawab Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang bekerja sama dengan pemengaruh.
Dalam kegiatan pemasaran, PUJK diwajibkan memastikan pemengaruh mengungkapkan hubungan kerja sama secara terbuka, hanya mempromosikan produk yang telah memperoleh izin, memiliki kompetensi yang memadai, serta mematuhi ketentuan perlindungan data pribadi, serta harus menyampaikan informasi secara jelas, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan.
Aloysia menyebutkan kebijakan tersebut juga sejalan dengan kebutuhan industri yang selama ini mendorong keseimbangan antara inovasi dan perlindungan konsumen.
Menurut dia, kolaborasi yang sehat antara regulator, pelaku usaha, dan pemengaruh akan menjadi langkah penting bagi pertumbuhan industri kripto nasional dalam jangka panjang.
“Sebagai regulated crypto exchange Indonesia, kami percaya industri kripto dapat terus bertumbuh jika dibangun di atas fondasi edukasi yang berkualitas, transparansi, dan inovasi," katanya.
Ketika seluruh pihak berjalan dalam standar dan tanggung jawab yang sama, lanjut dia ekosistem kripto di Indonesia akan tumbuh semakin matang dan berkelanjutan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


