Advertisement
Ekonomi

Pemkot Surabaya Warning Pelaku Usaha yang Belum Terapkan Digitalisasi Parkir

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengungkap bahwa terdapat 3.016 pelaku usaha di Surabaya yang terdaftar sebagai Wajib Pajak parkir.

TIMES Indonesia,
Pemkot Surabaya Warning Pelaku Usaha yang Belum Terapkan Digitalisasi Parkir
Ilustrasi pendataan juru parkir oleh Dishub Surabaya. (FOTO: Diskominfo Surabaya)
A-AA+

SURABAYA Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surabaya, Rachmad Basari mengungkap bahwa terdapat 3.016 pelaku usaha di Surabaya yang terdaftar sebagai Wajib Pajak parkir. Dari jumlah tersebut, sebanyak 82 persen telah menerapkan kebijakan non-tunai.

Kendati demikian, masih ditemukan sekitar 500 lokasi parkir yang belum menerapkan sistem digital, bahkan beberapa di antaranya kedapatan beroperasi tanpa izin operasional yang valid.

Advertisement

"Bagi penyelenggara parkir yang tidak berizin dan tidak melaksanakan digitalisasi parkir, kita akan melakukan penutupan sampai mereka mengurus izinnya," ujar Rachmad, Sabtu (11/7/2026). 

Penertiban terus dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Dari hasil operasi tahap awal di 63 titik, respons cepat ditunjukkan oleh para pelaku usaha. Sebanyak 62 pelaku usaha langsung beritikad baik mengurus perizinan dan mengintegrasikan sistem digitalisasi parkir dan satu pelaku usaha terpaksa ditutup total operasional parkirnya karena tetap membandel.

Rachmad mengingatkan bahwa proses pengurusan izin parkir di Surabaya kini sangat mudah dan cepat. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk menghindar. Pemkot Surabaya berkomitmen akan terus menyisir lokasi-lokasi lain secara dinamis, baik untuk Tempat Parkir Tepi Jalan Umum (TJU) maupun parkir mandiri di persil (perkantoran, restoran, pertokoan).

"Setiap usaha baru yang buka akan langsung kita kawal perizinannya, termasuk digitalisasi parkir dan tax server-nya. Pemantauan berkala bersama pihak kelurahan dan kecamatan akan terus diperketat agar tidak ada lagi tempat parkir yang izinnya mati namun tetap nekat beroperasi," tandasnya. 

Seperti diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pembagian hasil pajak parkir sebenarnya sangat menguntungkan pelaku usaha. Lantaran sebesar 90 persen masuk ke pemilik persil atau pelaku usaha, sedangkan 10 persen diberikan kepada Pemkot Surabaya sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD). (*) 

Advertisement

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Siti Nur Faizah
PenulisSiti Nur FaizahSarjana Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember. Jurnalis TIMES Indonesia di Surabaya sejak 2021. Aktif menulis di Pemerintahan, Politik, Hukum, Pendidikan, Seni, Budaya dan Isu Nasional
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia