Tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei Resmi Berlaku, Ini Daftar Lengkap Tarif Terbarunya
Hamawas segera memberlakukan tarif Tol Sinaksak–Simpang Panei setelah mengantongi Sertifikat Laik Operasi bintang lima. Simak daftar tarif lengkap dan imbauan bagi pengguna jalan.
MEDAN – PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) segera memberlakukan tarif Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei yang menjadi bagian dari ruas Tol Kuala Tanjung–Tebing Tinggi–Parapat (Kutepat) Seksi 4 di Sumatera Utara. Kebijakan ini menyusul rampungnya seluruh tahapan evaluasi teknis dan operasional sehingga ruas tol dinyatakan siap beroperasi secara komersial.
Direktur Teknik Hamawas, Jimmy Leonard, mengatakan pemberlakuan tarif akan diumumkan dalam waktu dekat. Sebelumnya, ruas tol tersebut telah menjalani Uji Laik Fungsi pada 17–19 November 2025, sekaligus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan sebelum tarif resmi diberlakukan.
Menurut Jimmy, Tol Sinaksak–Simpang Panei telah melayani pengguna jalan tanpa tarif sejak 1 Mei 2026, setelah sebelumnya difungsikan untuk mendukung kelancaran arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru 2026 serta Idul Fitri 2026. Dengan terbitnya Sertifikat Laik Operasi (SLO) berperingkat bintang lima, Hamawas memastikan ruas tol tersebut telah memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan kenyamanan bagi para pengguna jalan.
Jimmy mengatakan pemberlakuan tarif tol tol tersebut juga dilakukan menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/2026 tanggal 3Juni 2026.
"Perolehan SLO menjadi bukti Tol Sinaksak–Simpang Panei telah memenuhi standar keselamatan dan keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Seiring dengan kesiapan infrastruktur dan layanan operasional tersebut, Hamawas juga memastikan masyarakat memperoleh informasi yang memadai sebelum pemberlakuan tarif melalui berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi.
"Kami juga terus melakukan berbagai upaya peningkatan kualitas layanan,mulai dari perawatan perkerasan jalan, pengecekan rambu dan marka, pemeliharaan drainase, beautifikasi kawasan tol,hingga peningkatan kompetensi petugas layanan operasi melalui berbagai pelatihan dan simulasi," jelas dia.
Ia mengatakan besaran tarif Jalan Tol Sinaksak–Simpang Panei sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 6938/KPTS/Mn/202 yakni:
Asal Kuala Tanjung menuju IC Indrapura: Gol I Rp 11.000 | Gol II & III Rp 16.500 | Gol IV & V Rp 22.000•, Menunju Junction Indrapura: Gol I Rp17.000 | Gol II & III Rp25.500 | Gol IV & V Rp34.000, Menuju IC Tebing Tinggi: Gol I Rp39.500 | Gol II & III Rp59.500 | Gol IV & V Rp79.500, Menuju Junction Tebing Tinggi: Gol I Rp42.000 | Gol II & III Rp63.000 | Gol IV & V Rp83.500, Menuju IC Dolok Merawan: Gol I Rp74.500 | Gol II & III Rp111.500 | Gol IV & V Rp149.000, Menuju IC Sinaksak: Gol I Rp91.500 | Gol II & III Rp137.000 | Gol IV & V Rp183.000• Menuju IC Simpang Panei: Gol I Rp105.000 | Gol II & III Rp157.500 | Gol IV & V Rp210.000.
Asal IC Indrapura menuju Junction Indrapura: Gol I Rp6.000 | Gol II & III Rp9.000 | Gol IV & V Rp12.000, menuju IC Tebing Tinggi: Gol I Rp28.500 | Gol II & III Rp43.000 | Gol IV & V Rp57.000, menuju Junction Tebing Tinggi: Gol I Rp31.000 | Gol II & III Rp46.000 | Gol IV & V Rp61.500, menuju IC Dolok Merawan: Gol I Rp63.500 | Gol II & III Rp95.000 | Gol IV & V Rp127.000, menuju IC Sinaksak: Gol I Rp80.500 | Gol II & III Rp120.500 | Gol IV & V Rp161.000, menuju IC Simpang Panei: Gol I Rp94.000 | Gol II & III Rp141.000 | Gol IV & V Rp 187.500, menuju Kuala Tanjung: Gol I Rp11.000 | Gol II & III Rp16.500 | Gol IV & V Rp 22.000.
Dengan akan diberlakukan-nya tarif ini, Hamawas menghimbau seluruh pengguna jalan tol agar memastikan kecukupan saldo kartu elektronik, serta tetap berkendara sesuai dengan ketentuan.
"Batas kecepatan yang berlaku di jalan tol dalam 60–80km/jam, dan bahu jalan hanya digunakan dalam keadaan darurat.Jika pengguna mengalami kendala atau melihat kondisi darurat di jalan tol,dapat segera menghubungi Call Center TolKutepat," ujarnya. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


