OJK Tutup BPRS Hasanah Mandiri, LPS Siapkan Likuidasi dan Jamin Dana Nasabah
OJK mencabut izin usaha BPRS Hasanah Mandiri setelah gagal disehatkan. LPS memastikan dana nasabah tetap dijamin sesuai ketentuan dan akan menjalankan proses likuidasi bank.
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Hasanah Mandiri yang berlokasi di Cinere, Kota Depok, Jawa Barat. Keputusan ini diambil setelah upaya penyehatan yang diwajibkan kepada pengurus dan pemegang saham tidak berhasil memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator.
Pencabutan izin usaha tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.03/2026 tertanggal 16 Juli 2026. Langkah ini menjadi bagian dari pengawasan OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.
Kepala OJK Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menegaskan masyarakat tidak perlu panik. Dana nasabah di BPRS Hasanah Mandiri tetap dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai ketentuan yang berlaku, sementara proses likuidasi bank akan dilaksanakan oleh LPS berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, OJK juga mengimbau kepada nasabah PT BPR Syariah Hasanah Mandiri agar tetap tenang, karena dana masyarakat pada perbankan termasuk BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sebelumnya, pada 3 Juli 2025, OJK telah menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Syariah Dalam Penyehatan (BDP).
Penetapan ini berdasarkan pertimbangan rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) di bawah ketentuan (negatif 47,98 persen) dan cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir sebesar 0,61 persen atau kurang dari 5 persen.
Pada 2 Juli 2026, OJK menetapkan PT BPR Syariah Hasanah Mandiri sebagai bank dengan status pengawasan BPR Dalam Resolusi (BDR).
Hal itu berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan termasuk mengatasi permasalahan permodalan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.
Namun, pengurus dan pemegang saham PT BPR Syariah Hasanah Mandiri tidak dapat melakukan penyehatan sesuai persyaratan.
LPS pun memutuskan cara penanganan Bank Dalam Resolusi PT BPR Syariah Hasanah Mandiri dengan melakukan likuidasi bank dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 99/ADK3/2026 tanggal 8 Juli 2026 tentang Cara Penanganan Bank Dalam Resolusi PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah Hasanah Mandiri.
Menindaklanjuti permintaan LPS tersebut, maka berdasarkan Pasal 19 POJK di atas, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPR Syariah Hasanah Mandiri.
Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


