Usaha Kos Menjamur di Kabupaten Malang, Potensi Retribusi untuk PAD
Usaha jasa penginapan dan rumah kos di Kabupaten Malang diprediksi terus bertambah beberapa tahun terakhir.
MALANG – Usaha jasa penginapan dan rumah kos di Kabupaten Malang diprediksi terus bertambah beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan rumah kos punya potensi terhadap meningkatnya pendapatan retribusi pada PAD Kabupaten Malang.
Dibandingkan data dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Kabupaten Malang, terhitung selama 15 tahun lalu sampai saat ini, pengurusan perizinan IMB, yang kemudian berubah menjadi PBG untuk rumah kos tergolong masih sedikit.
"Mulai tahun 2011 sampai saat ini, pengurusan IMB dan PBG sebanyak 204 izin untuk Rumah Kos," terang Kepala Dinas PM PTSP Kabupaten Malang, Subur Hutagalung, Selasa (21/7/2026).
Sampel kemudian diambil TIMES Indonesia, terkait perizinan PBG rumah kos di wilayah Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang. Dimana, tercatat hanya 12 permohonan izin untuk lokasi PBG rumah kos.
Rinciannya, di antaranya dua izin PBG kos-kosan dikeluarkan pada 2017, dua izin pada 2019, empat izin pada 2021, dan dua izin PBG rumah kos dikeluarkan di tahun 2026.
Sementara, didapati keberadaan beberapa usaha rumah kos yang belum tercatat di data perizinan Dinas PM PTSP Kabupaten Malang. Di antaranya, terdapat di Kelurahan Ardirejo, Kelurahan Cepokomulyo dan Kelurahan Penarukan Kecamatan Kepanjen.
Dikonformasi terkait keberadaan banyak rumah kos saat ini, Camat Kepanjen Eno Imam Safari menyampaikan tidak mengetahui datanya secara pasti. Ia mengaku, memang selama ini tidak mendapatkan data atau laporan rumah kos atau penginapan di wilayahnya.
"Kami memang tidak mendatanya ya, kecuali ada instruksi untuk pendataan. Jadi, tidak ada data mana yang baru dibangun atau yang sudah beroperasi," terang Eno Imam.
Belum juga terkonfirmas terkait berapa retribusi yang didapatkan dari usaha jasa kos-kosan ini. Hingga berita ini ditulis, tidak diperoleh realisasi PAD dari retribusi perizinan tertentu usaha kos-kosan tersebut. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


