Advertisement
Ekonomi

Mitra Ojol Rasakan Manfaat Skema Komisi 8 Persen, Beban Potongan Harian Semakin Ringan

Sejumlah driver ojek online mengaku pendapatan tetap stabil bahkan meningkat setelah kebijakan potongan komisi aplikasi maksimal 8 persen mulai berlaku pada Juli 2026.

TIMES Indonesia,
Mitra Ojol Rasakan Manfaat Skema Komisi 8 Persen, Beban Potongan Harian Semakin Ringan
Mitra Grab merasa aturan potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026 tidak menurunkan pendatapan mereka.
A-AA+

JAKARTA Penerapan kebijakan pemerintah yang memangkas potongan komisi aplikasi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen sejak 1 Juli 2026 memunculkan beragam respons dari para mitra pengemudi. Sejumlah mitra Grab mengaku kebijakan tersebut tidak menurunkan pendapatan mereka, bahkan sebagian merasakan adanya peningkatan penghasilan.

Menurut para pengemudi, besaran pendapatan harian tidak hanya dipengaruhi skema komisi, tetapi juga jumlah permintaan, jam operasional, lokasi mencari penumpang, hingga kondisi musiman seperti libur sekolah.

Advertisement

Mitra Grab asal Bekasi, Untung, mengatakan penghasilannya justru meningkat setelah kebijakan komisi 8 persen diterapkan. Berdasarkan perbandingan pendapatan yang ia catat sebelum dan sesudah aturan berlaku, potongan komisi yang lebih rendah memberikan dampak positif terhadap pendapatan bersihnya.

"Dengan berlakunya komisi 8 persen, pendapatan saya meningkat, bukan menurun. Tetap semangat," ujarnya.

Pengemudi Grab lainnya di Jakarta, Alam Selamet, juga mengaku mengalami kenaikan pendapatan. Namun, menurutnya, besaran penghasilan tetap bergantung pada jumlah pesanan yang diterima setiap hari.

"Setelah kebijakan 8 persen ini, alhamdulillah ada kenaikan. Yang penting kita semangat mengantarkan dan menjemput orderan," katanya.

Sementara itu, Elly Zulfaida, mitra Grab asal Bogor, menilai pendapatannya relatif stabil. Ia mengatakan pengemudi perlu aktif berpindah lokasi untuk mencari pelanggan, bukan hanya menunggu di satu titik.

Advertisement

"Untuk pendapatan masih stabil, enggak berpengaruh. Jangan asal duduk saja, mobile," ujarnya.

Pengalaman serupa disampaikan Mei Akbar Maniflor, mitra Grab di Jakarta. Menurutnya, penurunan pendapatan yang dirasakan sebagian pengemudi lebih dipengaruhi berkurangnya permintaan selama masa libur sekolah dibanding perubahan skema komisi.

"Menurut saya stabil, karena ada beberapa faktor. Di lapangan saat ini anak sekolah lagi libur, jadi pendapatan beberapa teman driver juga turun," katanya.

Rudi Paiman, yang juga beroperasi di Jakarta, menilai fleksibilitas waktu bekerja menjadi faktor penting dalam menjaga pendapatan. Ia menyebut kondisi permintaan di lapangan perlu menjadi pertimbangan saat menilai dampak kebijakan komisi.

"Menurut saya semuanya fleksibel yang kita jalankan. Alhasil pendapatan pun akan bertambah, bahkan tetap menjadi standar seperti awal," ujarnya.

Selain itu, Herny Winata mengungkapkan bahwa setelah kebijakan komisi 8 persen diterapkan, layanan Langganan Hemat maupun program Gaspol tidak lagi diberlakukan.

"Kalau sekarang layanan Langganan Hemat dan Gaspol sudah tidak diadakan, jadi hanya dengan potongan 8 persen," katanya.

Secara umum, para pengemudi menilai hasil harian tetap dipengaruhi intensitas kerja, strategi mencari order, serta dinamika permintaan di masing-masing wilayah.

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyatakan pendapatan pengemudi ojek online tidak mengalami penurunan setelah kebijakan pembagian komisi 92 persen untuk mitra pengemudi dan 8 persen untuk perusahaan aplikasi diberlakukan.

"Saya telah menanyakan bahwa ada isu dengan komisi mereka ditambahkan 92 persen justru pendapatan malah makin kecil. Kita tanyakan sama mereka, tidak juga," kata Maman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara.

Maman mengaku telah meminta masukan dari 19 komunitas dan asosiasi pengemudi ojol di berbagai daerah. Berdasarkan hasil komunikasi tersebut, mayoritas pengemudi menyambut baik kebijakan yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto.

Ia menambahkan, apabila terdapat pengemudi yang mengalami penurunan pendapatan dalam beberapa waktu terakhir, kondisi tersebut lebih dipengaruhi faktor musiman, seperti libur sekolah dan libur perkuliahan, bukan akibat perubahan skema pembagian komisi.

Kebijakan pemangkasan komisi aplikasi menjadi maksimal 8 persen resmi berlaku sejak 1 Juli 2026 melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 sebagai tindak lanjut atas pengumuman Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026. Aturan tersebut menetapkan perusahaan aplikasi hanya dapat mengenakan komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi roda dua, sehingga mitra pengemudi menerima 92 persen dari total tarif perjalanan. (*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Wahyu Nurdiyanto
PenulisWahyu NurdiyantoWartawan Sertifikasi Madya, lulusan Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Sebelas Maret Surakarta. Bergabung di TIMES Indonesia sejak 2016 sebagai editor.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia