Sidang Perdana Bentrokan Berdarah di Lahan Tebu PG Jatitujuh Digelar Secara Virtual
TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Sidang perdana bentrokan berdarah di lahan tebu milik PG Jatitujuh, yang berada di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka dimulai secara virtual di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (16/12/2021).
Sebanyak 7 terdakwa dalam insiden berdarah tersebut, merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis). Namun sayang, Ketua F-Kamis sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Taryadi, tidak hadir dalam persidangan.
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) terkait kepemilikan senjata tajam terhadap 7 orang terdakwa. Di mana 6 orang didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Dan 1 orang didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |