Flash News

Sidang Perdana Bentrokan Berdarah di Lahan Tebu PG Jatitujuh Digelar Secara Virtual

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:16 | 32.55k
Suasana sidang perdana bentrokan di lahan tebu PG Jatitujuh. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)
Suasana sidang perdana bentrokan di lahan tebu PG Jatitujuh. (Foto: Muhamad Jupri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, INDRAMAYU – Sidang perdana bentrokan berdarah di lahan tebu milik PG Jatitujuh, yang berada di perbatasan Kabupaten Indramayu dan Majalengka dimulai secara virtual di Pengadilan Negeri Indramayu, Kamis (16/12/2021).

Sebanyak 7 terdakwa dalam insiden berdarah tersebut, merupakan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis). Namun sayang, Ketua F-Kamis sekaligus Anggota DPRD Kabupaten Indramayu, Taryadi, tidak hadir dalam persidangan.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (PJU) terkait kepemilikan senjata tajam terhadap 7 orang terdakwa. Di mana 6  orang didakwa dengan Pasal 2 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam. Dan 1 orang  didakwa dengan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES