Difasilitasi PC Fatayat NU Kabupaten Malang, 57 Pasangan Jalani Isbat Nikah di Wajak

TIMESINDONESIA, MALANG – Sebanyak 57 pasangan menjalani Sidang Isbat Nikah di Kecamatan Wajak, Jumat (11/3/2022). Sidang Isbat Nikah ini difasilitasi PC Fatayat NU Kabupaten Malang dan Pengadilan Agama.
Ketua Pelaksana Isbat Nikah PC Fatayat NU Kabupaten Malang, Umi Khorirotin menjelaskan mengenai prosesi Sidang Isbat Nikah yang diikuti oleh 57 pasangan tersebut.
Advertisement
"Dalam pelaksanaan Sidang Isbat Nikah ini setiap pasangan menghadirkan dua orang saksi. Sedangkan pelaksanaannya menggunakan empat ruangan yang telah disiapkan," ujar Umi kepada TIMES Indonesia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Dody Bayu Prasetyo |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.