TIMESINDONESIA, LUBUKLINGGAU – Dua warga Kota Lubuklinggau yang ditangkap oleh Polda Jatim baru-baru ini menggeparkan kota berslogankan Sebiduk Semare. Kedua tersangka diduga melakukan tindakan kejahatan carding hacker.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan. Salah satu rumah tersangka juga sudah dipasang garis polisi.
Advertisement
"Hasil lidik Polda Jatim ada dua warga Kota Lubuklinggau yakni Egi dan Fras melakukan carding hacker. Itu kejahatan dunia maya, dan hasilnya pun banyak, dibelikan rumah, mobil, dan senjata. Dan semua sudah disita Polda Jatim," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi kepada awak media Rabu, (10/08/2022).
Adapun barang bukti kejahatan kejahatan carding hacker yang sudah diamankan yakni tiga mobil, Pajero, HRV, dan Yaris. "Untuk rumahnya sudah di-police line Polda Jatim," imbuhnya (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |