Polres Malang Amankan Pelaku Penggelapan Uang Sewa Kos Rp200 Juta
TIMESINDONESIA, MALANG – Polres Malang mengamankan seorang pria berinisial MF, 27 tahun, warga Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, karena penjaga kos ini menggelapkan uang sewa kos hingga senilai Rp200 juta.
Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik mengatakan, pelaku diamankan oleh Petugas Polsek Dau, Polres Malang. karena lokasi rumah kos penggelapan berada di Mulyogung, Dau, saat dikonfirmasi Senin, (26/9/2022),
Advertisement
"Terduga pelaku ditangkap oleh Petugas Polsek Dau di Rumah Kosnya Perumahan Bukit Cemara Tujuh bersama dengan barang bukti," ujar Iptu A Taufik.
Lebih lanjut dia mengatakan, pelaku telah menggelapkan dana sewa kos dari pemiliknya berinisial NCM yang berusia 65 tahun.
"Pelaku diamankan pihak Kepolisian pada hari Minggu, 25 September 2022 sekira pukul 01.00 WIB," terang Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan dua balok di pundaknya tersebut.
Sementara itu, Kapolsek Dau Kompol Triwik menambahkan, aksi nakal MF diketahui oleh pemilik kos pada hari Sabtu, 24 September 2022 sekira pukul 18.00 WIB.
Pelaku penggelapan uang sewa kos ketika di Polsek Dau. (Foto : Humas Polres Malang for TIMES Indonesia).
"Ketika pelapor mengecek kos miliknya, ia curiga karena banyak kendaraan parkir. Sedangkan penjaga kos MF tidak memberitahunya jika ada penghuni kos yang menempati bangunannya tersebut" ucap Kapolsek Kompol Triwik.
Tak mendapat pengakuan jelas dari pelaku, kata Kapolse Dau, Kompol Triwik, korban langsung inisiatif menanyakan kepada penghuni kos.
"Benar saja, mereka telah membayar kos kepada MF. Namun MF tidak memberitahu saya jika ada penghuni di kos saya ini," terang Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan dua melati di pundaknya tersebut.
Selanjutnya dia mengungkapkan modus yang dilakukan pelaku untuk menggelapkan uang sewa kos dari korban tersebut yang nilainya mencapai Rp 200 juta.
"Modusnya, terlapor atau pelaku mengaku kepada para penghuni kos jika kos tersebut adalah milik orang tuanya yang sedang ia kelola, lalu para penghuni kos disuruh membayar kos kepada terlapor," beber mantan Kanit Laka Lantas Polsek Lawang ini.
Kemudian, lanjut Kompol Triwik, pelaku MF mengaku, sebagaimana uang yang telah ia terima tersebut ternyata digunakannya untuk bermain judi online dan tidak disetorkan kepada pemilik kos.
"Pelaku saat ini sedang dalam proses hukum di Mapolsek Dau, ia diamankan bersama barang bukti yakni 1 buah Handphone, 1 kartu ATM, dan 132 pot yang isinya berbagai jenis tanaman bunga," tegasnya.
Atas kasus ini, penyedik Polsek Dau, Polres Malang menjerat pelaku gelapkan uang kos senilai Rp 209 juta tersebut dengan pasal 374 KUH Pidana Jo Pasal 372 KUH Pidana tentang Penggelapan.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Sholihin Nur |