Flash News

Jadi Pengedar Sabu-sabu, Ketua LSM Asal Pasuruan Ditangkap Polres Probolinggo

Jumat, 30 September 2022 - 15:42 | 71.28k
Agus Jalaludin, oknum ketua LSM yang jadi pengedar sabu-sabu saat dilakukan pres rilis di Mapolres Probolinggo.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Agus Jalaludin, oknum ketua LSM yang jadi pengedar sabu-sabu saat dilakukan pres rilis di Mapolres Probolinggo.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Seorang oknum ketua LSM asal Nguling, Pasuruan, ditangkap Polres Probolinggo, Jawa Timur, karena terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Pelaku yang sudah berstatus sebagai tersangka ini, juga sebagai pengelola dan kepala biro di dua portal media online lokal. Tersangka yang diketahui bernama Agus Jalaludin (44) tersebut ditangkap di Rest Area Tongas, Kabupaten Probolinggo, beberapa hari lalu.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu sabu golonga 1 sebanyak 112,68 gram, alat hisap, pipet, dua bendel platik bening, korek api, selang penyambung sedotan, kartu ATM BCA beserta lima lembar bukti resi setor tunai dan sejumlah handphone.

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengungkapkan, penangkapan pengedar sabu-sabu kali ini terbilang paling besar. Karena dari tangan tersangka, petugas amankan 112,68 gram sabu sabu.

Tersangaka ini kata Arsya, sudah menjadi target operasi atau TO oleh petugas Satresnarkoba. Tersanka Agus Jalaludin, ditangkap dan dilakukan pres rilis bersama belasan tersangka lainnya.

“Tersangka ini adalah seorang oknum ketua LSM dan pengelola portal media online dan kepala biro juga di media online. Jadi selain ketua LSM, tersangka ini mengelola dua media online,” kata Arsya, saat menggelar pres rilis di Mapolres Probolinggo, Jumat (30/9/2022).

Selain tersangka Agus Jalaludin, belasan tersangka lainnya juga diamankan, terkait kasus yang sama. Jumlah total narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari 11 tersangaka ini 113,4 gram dari dua kasus, dan ribuan butir pil dextro dan pil koplo.

“Ini merupakan ungakap narkotika jenis sabu-sabu dan pil koplo paling besar selama tahun 2022. Hasil ungkap ini pada pekan pertama dan pecan keempat di bulan September 2022,” ungkap Arsya.

“Atas perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu, tersangka Agus Jalaludin, sebagai oknum ketua LSM dikenakan Pasal 114 Sub 112 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotikan, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara, pidana mati dan atau dipenjara seumur hidup,” ucap Kapolres Probolinggo(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES