KPU Kabupaten Probolinggo Bakal Lakukan Verifikasi Faktual pada Sembilan Parpol
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Tahap verifikasi administrasi atau vermin partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024 sudah selesai dilakukan. Dari 24 parpol yang mendaftar, tersisa 18 parpol yang akan menginjak pada tahap selanjutnya. KPU Kabupaten Probolinggo, bakal melakukan verifikasi faktual pada sembilan parpol.
Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Divisi Teknis, Agus Harianto Andinata menyampaikan, sebanyak 24 parpol telah mendaftar di KPU RI. Namun, dari puluhan parpol itu, tiga di antaranya tidak memiliki kepengurusan di Kabupaten Probolinggo. Otomatis tidak bisa berlanjut pada tahap berikutnya.
Advertisement
Tersisa sebanyak 21 parpol yang mengikuti tahap verifikasi administrasi. Dalam proses verifikasi itu, tiga parpol lagi tidak memenuhi syarat. Sehingga tersisa 18 parpol untuk memasuki babak verifikasi faktual.
Sejumlah komisioner KPU Kabupaten Probolinggo saat melakukan rapat koordinasi. (Foto: Dokumen/TIMES Indonesia)
Partai yang tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan di Kabupaten Probolinggo, enam parpol itu adalah Parsindo, PKP, Republiku Indonesia, Partai Republik, Partai Republik Satu dan Partai Prima.
"Dari 24 parpol itu, tersisa 18 yang berlanjut pada tahap verifikasi faktual. Enam di antaranya sudah dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat dalam tahap verifikasi administrasi dan verifikasi administrasi perbaikan," ungkap Agus, saat dikonfirmasi, Selasa (11/10/2022).
18 parpol itu kata dia, akan dilakukan verifikasi faktual. Terdiri dari sembilan parpol lama yang tidak lolos Presidential Threshold atau istilah lainnya adalah partai Non-parlemen dan partai baru yaitu, Partai Perindo, Partai Ummat, PSI, PKN, Partai Hanura, Partai Gelora, Partai Garuda, Partai Buruh dan PBB.
Sedangkan sembilan parpol lain adalah partai perlemen atau partai yang lolos Presidential Threshold. Partai yang memiliki keterwakilan di Senayan itu terdiri dari PDI Perjuangan, PKS, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PKB, PAN, Golkar dan PPP.
Akan tetapi, sembilan parpol yang lolos PT ini tidak akan dilakukan verifikasi faktual. Lantaran telah memiliki keterwakilan di DPR. Verifikasi Faktual sendiri nantinya akan dilakukan pada tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022.
Dalam tahap verfak itu, lanjut Agus, akan dilakukan verifikasi kepengurusan partai politik dan verifikasi keanggotaan Partai Politik. Pihaknya akn turun langsung pada parpol tersebut langsung pada sekretariat dan menemui yang bersangkutan.
"Kami akan melakukan verifikasi langsung pada parpol yang bersangkutan. Menemui langsung parpol itu," ungkap Agus.
Saat ini KPU Kabupaten Probolinggo, sedang melakukan koordinasi untuk mempersiapkan verifikasi faktual yang akan dilakukan dalam waktu dekat bersama sejumlah pihak. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |