Flash News

Jadi Saksi Perceraian Kakak, Seorang Kades di Probolinggo Malah Jadi Tersangka

Kamis, 20 Oktober 2022 - 16:27 | 61.60k
Kuasa Hukum Muhammad Iqbal Aliwarsa, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Karaksaan.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Kuasa Hukum Muhammad Iqbal Aliwarsa, mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Karaksaan.(Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Seorang kepala desa atau Kades di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menjadi tersangka setelah menjadi saksi perceraian kakak kandungnya sendiri di Pengadilan Agama Kraksaan, kabupaten setempat. Kades itu adalah Muhammad Iqbal Aliwarsa, yang kini menjabat Kepala Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan.

Kades Iqbal Aliwarsa menjadi tersangka setelah menjadi saksi penceraian Finra, tak lain adalah kakak kandungnya. Perceraian itu terjadi sejak beberapa bulan lalu di Pengadilan Agama Kraksaan.

Advertisement

Atas kasus yang menjerat kades Iqbal tersebut, Prayuda, sebagai kuasa hukum Iqbal (tersangka), mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, pada Kamis (20/10/2022).

Prayuda menjelaskan, Iqbal dilaporkan oleh Fathurrahman, mantan suami Finra, ke Polda Jatim, atas tuduhan memberikan keterangan di bawah sumpah atau keterangan tidak benar dengan Pasal 242 KUHP. Di mana sebelumnya, Iqbal yang berstatus saksi atas perceraian itu, tiba-tiba dalam salinan putusan perceraian dari PA Kraksaan, berubah menjadi sepupu.

“Yang jadi pertanyaan saya, siapa yang mengubah status adik dalam salinan putusan perceraian itu menjadi sepupu. Padahal pihak tersangka atau Iqbal, tidak mengetahui perubahan status itu. Perubahan status adik menjadi sepupu itulah yang dilaporkan pelapor ke Polda Jatim, hingga saat ini menjadi tersangka,” ungkap Prayuda.

“Ini kami mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, atas kasus yang menjerat saudara Iqbal. Ini perlu ditelusuri, siapa yang mengubah status adik jadi sepupu pada salinan putusan yang dikeluarkan dari PA itu,” tambah Prayuda.

Prayuda juga menyampaikan, harusnya pihak Polda Jatim itu lebih teliti untuk menaikan status saudara Iqbal untuk menjadi tersangka, karena surat salinan putusan perceraian itu belum diketahui siapa yang mengubahnya. Menurut Prayuda, hal itu sangat aneh.

“Harusnya polisi itu tidak semena-mena menetapkan tersangka. Pihak PA, hakim dan lainnya itu harus dipanggil dan diperiksa juga,” harapnya.

Pradipto Atmasunu, selaku kuasa hukum pelapor atau Fathurrahman, tidak merespon saat dihubungi via selulernya.

Sementara itu, Kasubbid Penmas Humas Polda Jatim, AKBP Sinwan, masih belum mengetahui kasus tersebut. Pihaknya masih akan melakukan pengecekan kepada penyidik yang menangani.

“Saya masih belum monitor kasus itu. Nanti akan saya cek ke penyidik yang menangani,” kata Sinwan, terkait kasus Kepala Desa yang dijadikan tersangka kasus perceraian kakaknya di Kabupaten Probolinggo tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES