Flash News

Kenapa Karaoke 88 Probolinggo Harus Ditutup? Wali Kota: Menyalahi Perda yang Berlaku

Rabu, 02 November 2022 - 13:09 | 118.63k
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, usai melakukan penyegelan kafe Karaoke 88 Probolinggo. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)
Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin, usai melakukan penyegelan kafe Karaoke 88 Probolinggo. (Foto: Dicko W/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGOWali Kota Probolinggo, Jawa Timur, Habib Hadi Zainal Abidin, tak mau ada hiburan atau kafe karaoke yang berbau asusila di wilayahnya. Dirinya terus bersikukuh untuk menutup tempat hiburan seperti yang telah dilakukan penyegelan ke kafe karaoke 88 Probolinggo, pada Selasa (1/11/2022).

Penyegelan tempat kafe karaoke itu menurut Wali Kota Hadi, karena bertentangan dengan Peraturan Daerah atau Perda yang berlaku. ”Itu telah menyalahi peraturan daearah yang ada,” kata Hadi, saat penyegelan berlangsung.

Advertisement

Hadi menyampaikan, Perda itu sudah jelas melarang adanya tempat karaoke, dan di depan tempat karaoke itu ada tempat pendidikan. Pihaknya berupaya untuk memberikan penjelasan kepada pengelola tempat karaoke, bahwa usaha karaoke tersebut telah melanggar.

Penindakan dengan penyegelan ini kata Habib Hadi, dilakukan karena adanya flayer atau selebaran yang sudah tersebar bahwa karaoke telah dibuka. Selain itu, pemilik yang sudah dipanggil tidak bisa menunjukkan izin, oleh karenanya dilakukan penyegelan

Hadi menegaskan, tidak akan ada tempat karaoke atau tempat hiburan yang melanggar norma asusila bisa berdiri di Kota Probolinggo.

”Kota Probolinggo, harus bersih dari hiburan yang namanya melanggar norma asusila,” tegasnya.

Sementara Farji, selaku pengacara dari pengelola hotel mengungkapkan, bahwa dalam Perda tidak ada larangan, karena karaoke tersebut merupakan bagian dari fasilitas hotel.

“Tempat ini adalah tempat karaoke yang merupakan bagian dari fasilitas hotel. Sedangkan dalam Perda ditulis tidak ada pelarangan. Yang dilarang adalah diskotik, klub malam, dan panti pijat," ucap Farji.

"Lagi pula, kami sudah mengajukan izin. Dan semua proses sudah kami lalui. Kami menunggu surat penolakan dari Pemerintah Kota Probolinggo. Meskipun demikian surat tersebut juga akan menjadi dasar kami untuk tetap melakukan gugatan," tambah dia.

Diberitakan sebelumnya, sebuah kafe Family Karaoke 88 Probolinggo, Jawa Timur, disegel oleh petugas gabungan yang melibatkan Satpol PP, MUI, kepolisian dan Kodim 0820 Probolinggo. Penyegelan itu dipimpin langsung Wali Kota Probolinggo, Habib Hadi Zainal Abidin.

Penyegelan itu dilakukan, karena kafe Family Karaoke 88 Probolinggo tersebut, masih beroperasi. Padahal kafe-kafe lainnya di Kota Probolinggo, sudah ditutup alias tidak boleh beroperasi lagi.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Muhammad Iqbal
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES