Cekcok dengan LSM Saat Tutup Karaoke 88 Probolinggo, Wali Kota: Segel Dibuka, Ada Langkah Hukum

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Wali Kota Probolinggo, Jawa Timur, Habib Hadi Zainal Abidin menegaskan, dirinya tetap melakukan penutupan pada tempat hiburan di wilayahnya. Penutupan atau penyegelan talah dilakukan di kafe Karaoke 88 Probolinggo, di Jalan Suroyo, Kelurahan Tisnonegaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.
"Sesuai Peraturan Daerah atau Perda yang berlaku, yaitu Perda tahun 2015, maka tempat hiburan malam tidak boleh buka, dan tempat karaoke yang saat ini telah disegel akan terus kita pantau. Jika tetap beroperasi bahkan membuka segel, maka akan ada langkah hukum yang berlaku,” tegas Hadi, kepada sejumlah wartawan usai melakukan penyegelan, Selasa (1/11/2022).
Hadi kembali menegaskan, tidak akan ada tempat karaoke atau tempat hiburan yang melanggar norma asusila bisa berdiri di Kota Probolinggo. Karena di Perda itu sudah jelas melarang adanya tempat karaoke, dan di depan tempat karaoke itu ada tempat pendidikan. Pihaknya berupaya untuk memberikan penjelasan kepada pengelola tempat karaoke, bahwa usaha karaoke tersebut telah melanggar.
Penindakan dengan penyegelan ini kata Hadi, dilakukan karena adanya flayer atau selebaran yang sudah tersebar bahwa karaoke telah dibuka. Selain itu, pemilik yang sudah dipanggil tidak bisa menunjukkan izin, oleh karenanya dilakukan penyegelan.
Fariji, selaku pengacara dari pengelola hotel mengungkapkan, bahwa dalam Perda tidak ada larangan, karena karaoke tersebut merupakan bagian dari fasilitas hotel.
“Tempat ini adalah tempat karaoke yang merupakan bagian dari fasilitas hotel. Sedangkan dalam Perda ditulis tidak ada pelarangan. Yang dilarang adalah diskotik, klub malam, dan panti pijat," katanya.
"Lagi pula, kami sudah mengajukan izin. Dan semua proses sudah kami lalui. Kami menunggu surat penolakan dari Pemerintah Kota Probolinggo. Meskipun demikian surat tersebut juga akan menjadi dasar kami untuk tetap melakukan gugatan," sambung Farji.
Penyegelan kafe Family Karaoke 88 Probolinggo, yang diduga beroperasi sebagi tempat karaoke ini melanggar Perda Nomor 9 tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian tempat hiburan. Selanjutnya juga melanggar Perda nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat dan Perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap peredaran dan penjualan minuman beralkohol. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |
Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.