Pemerintah Pusat Resmi Cabut PPKM, Pemkab Pacitan Siap-siap Ikuti
TIMESINDONESIA, PACITAN – Pemkab Pacitan, Jawa Timur saat ini tengah bersiap-siap melakukan pencabutan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Ini menyusul pencautan status PPKM oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022 lalu.
Menurut Plt Kepala Bagian Hukum Pemkab Pacitan, Deni Cahyantoro, pihaknya sedang melakukan identifikasi beberapa produk hukum di semua level, seperti peraturan daerah, peraturan bupati dan beberapa keputusan yang masih berlaku.
Advertisement
"Jadi, sesuai dengan instruksi pemerintah pusat, minggu ini kami akan segera melakukan proses pencabutan level 1 PPKM," katanya, Rabu (11/1/2023).
Deni menyebutkan, terdapat beberapa produk hukum yang berkaitan dengan PPKM sifatnya sementara. "Ada beberapa produk hukum yang bersifat tahunan, dengan mencantumkan tahun anggaran dan tanggalnya, itu tidak perlu kita cabut," terangnya.
Selain itu, surat keputusan lanjut dia rata-rata memiliki masa berlaku satu tahun. Sedangkan peraturan daerah di Kabupaten Pacitan saat ini tidak. "Pacitan tidak, daerah lain mungkin ada, karena prosesnya agak panjang," jelas Deni Cahyantoro. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Lucky Setyo Hendrawan |