Flash News

Breaking News, Ferdy Sambo Divonis Hukum Mati

Senin, 13 Februari 2023 - 15:25 | 169.45k
Persidangan vonis Ferdy Sambo. (FOTO: youtube PN Jaksel)
Persidangan vonis Ferdy Sambo. (FOTO: youtube PN Jaksel)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Ferdy Sambo divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut disampaikan oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (13/2/2023). 

Advertisement

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” ucap Majelis Hakim dalam membacakan amar putusannya dalam vonis persidangan Ferdy Sambo. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana mati,” sambung Majelis Hakim atas vonis Ferdy Sambo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Imadudin Muhammad
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES