KPK Tetapkan Bupati Kapuas dan Istrinya sebagai Tersangka, Kasus Apa?

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali tancap gas dalam kerja-kerja pemberantasan korupsi. Kali ini, KPK menetapkan Bupati Kapuas Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, yang merupakan anggota DPR RI Ary Egahni Ben Bahat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
"Pihak penyelenggara negara dimaksud merupakan salah satu kepala daerah di Kalimantan Tengah beserta salah seorang anggota DPR RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (28/3/2023)
Advertisement
Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Ali membenarkan kedua tersangka tersangka itu adalah Ben Brahim S. Bahat dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat.
Ali menjelaskan keduanya diduga melakukan perbuatan tindak pidana korupsi, di antaranya meminta dan menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, di mana seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal itu bukanlah utang.
"Para tersangka tersebut diduga pula menerima suap dari beberapa pihak terkait dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara," beber Ali.
Lebih lanjut, Ali mengatakan Ben Brahim dan Ary Egahni telah berada di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Setibanya di Gedung Merah Putih KPK, keduanya langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik KPK.
"Perkembangan segera akan disampaikan," ujar Ali.
Ary Egahni diketahui merupakan anggota Komisi III DPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Kalimantan Tengah. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Rizal Dani |