Hari Ini KPK Periksa Rafael Alun Trisambodo sebagai Tersangka
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hari ini KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Pemeriksaan tersebut dalam kapasitas mantan Pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu sebagai tersangka.
"Hari ini tersangka (Rafael Alun Trisambodo) dipanggil penyidik untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan resminya, Senin (3/4/2023).
Advertisement
Meski begitu, Ali Fikri menegaskan, tetap akan memberikan hak Alun Trisambodo sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Kami pastikan, hak-hak tersangkapun akan kami berikan sesuai dengan ketentuan," jelasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka penerima gratifikasi. Peningkatan status penyidikan ini dilakukan setelah KPK, melakukan penyelidikan terkait harta janggal Rafael Alun Trisambodo.
"Sebagai tindak lanjut komitmen KPK dalam penuntasan setiap kasus, saat ini berdasarkan kecukupan alat bukti KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkau RI tahun 2011-2023," kata Ali.
Lembaga antirasua itu menduga, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi berupa uang dalam rentang waktu 12 tahun, sejak 2011 sampai 2023. Hal itu diketahui usai KPK melakukan penyelidikan terkait harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang janggal.
"Jadi ada dugaan pidana korupsinya telah kami temukan, terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkau tahun 2011-2023," jelasnya.
Namun ia tak menyebutkan nominal yang diduga telah diterima oleh Rafael Alun Trisambodo itu. Disinyalir penerimaan gratifikasi berupa uang itu lebih dari Rp 1 miliar. "Bentuknya uang. Alokasinya nanti akan didalami proses penyidikan," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |