Teddy Minahasa Lolos dari Hukuman Mati, Ini Vonis Kasus Narkobanya

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Irjen Teddy Minahasa divonis bersalah dalam kasus narkoba, yaitu menukar barang bukti sabu dengan tawas. Atas kesalahannya itu, mantan Kapolda Sumatera Barat tersebut pun divonis penjara seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Teddy Minahasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata Hakim Ketua Jon Sarman Saragih, saat membacakan putusan di PN Jakbar, Selasa (9/5/2023).
Advertisement
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana seumur hidup," jelasnya lagi.
Hakim menyatakan, ia bersalah karena melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Menurut Hakim, tak ada alasan pemaaf dan pembenar untuk pelaku. Teddy terbukti terlibat menjual barang bukti sabu lebih dari 5 gram bersama Linda dan AKBP Dody Prawiranegara.
Hakim juga mengatakan, Teddy terbukti mendapatkan keuntungan dari penjualan sabu senilai SGD 27.300 atau setara dengan Rp300 juta.
Hal yang memberatkan Teddy, kata Hakim, tidak mengakui perbuatannya serta berbelit-belit saat menyampaikan keterangan.
Selain itu, Teddy selaku polisi sebagai penegak hukum justru terlibat dengan barang haram tersebut. "Telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia," jelasnya.
Lalu, untuk hal yang meringankan, Teddy pernah dihukum. Hakim juga memperingatkan pengabdian dan prestasi dari Teddy.
Sebelumnya, Teddy Minahasa juga sudah menjalankan sidang tuntutan. Dimana, Jaksa menjatuhkan pidana terhadap Teddy dengan pidana hukuman mati. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |