PBNU Respon MUI yang Keluarkan Fatwa Haram Beli Produk Israel

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) merespon Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa terkait haram hukumnya membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Fatwa itu tertuang pada Fatwa MUI No 93 Tahun 2023.
Ketua PBNU Bidang Keagamaan KH Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menilai, hal itu tidak haram secara mutlak. Itu karena, saat ini masyarakat Indonesia masih banyak yang membutuhkan produk-produk Israel tersebut.
Advertisement
"Ya menurut saya tidak haram secara mutlak, kasihan masyarakat yang mungkin membutuhkan dan belum menemukan barang sejenis penggantinya. Lebih tepatnya haram jika ada tujuan membantu perusahaan yang mendukung penjajahan Israel ke Palestina," katanya kepada TIMES Indonesia, Selasa (14/11/2023).
Ia menjelaskan, pada dasarnya memilih atau tidak memilih produk negara tertentu itu adalah hak pembeli.
"Tidak ada larangan agama, itu sah saja, selama bukan benda najis atau yang terlarang," jelasnya.
"Ini sejenis haramnya menjual pisau kepada orang yang akan menggunakannya untuk merampok. Konsekwensinya jual beli tetap sah namun berdosa," katanya lagi.
Gus Fahrur berpendapat, dalam kasus ini, sangat lebih baik jika saat ini warga Indonesia memilih untuk tidak membeli produk-produk yang mendukung Zionis Israel dengan tujuan menunjukkan solidaritas kemanusiaan untuk Palestina.
"Niat mulia ini berpahala sambil memajukan produksi dalam negeri sendiri. Ini cukup seruan moral saja, untuk solidaritas kemanusiaan. Jangan membeli produk perusahaan yang jelas menyatakan dukungan atau donasi kepada pemerintah penjajah Israel," ujarnya.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa terkait haram hukumnya membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina. Fatwa itu tertuang pada Fatwa MUI No 93 Tahun 2023.
"Fatwa itu merupakan sebagai wujud dari komitmen dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina. Seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara jelas mendukung agresi Israel hukumnya haram," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, Minggu (12/11/2023).
Ia pun mengajak seluruh umat Islam untuk menghindari transaksi atau menggunakan produk Israel. Khususnya lagi yang nyata berafiliasi dengan Israel dan mendukung penjajahan terhadap Palestina itu.
"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini dianggap sebagai kewajiban. Oleh karena itu, kita tidak diperbolehkan mendukung pihak yang melawan Palestina," ujarnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |