APK Diturunkan, Relawan Mu’ad Sebut Bawaslu Kabupaten Probolinggo Tebang Pilih
TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Salah satu relawan Mua'd,,Calon Legislator atau Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, Jatim, melayangkan protes tertulis ke Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Sabtu (18/11/2023).
Protes Caleg dari PKB Kabupaten Probolinggo itu, berkaitan dengan dugaan tebang pilih dalam penurunan Alat Peraga Kampanye atau APK di Dapil 4 yang mencakup Kecamatan Banyuanyar, Tegalsiwalan, dan Leces.
Advertisement
Koordinator Relawan Caleg DPRD Kabupaten Probolinggo, Taufik, mengungkapkan ketidakpuasan atas kebijakan Bawaslu.
"Di daerah saya (Kecamatan Tegalsiwalan), banyak gambar caleg yang tidak diturunkan," ujar Taufik, Minggu, (19/11/2023)
Menurutnya, tindakan Bawaslu dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Pasal 34 PKPU menyebutkan, tambah Taufik, peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye Pemilu di tempat umum, termasuk reklame, spanduk, dan umbul-umbul.
Taufik juga mendesak Bawaslu untuk memerintahkan penaikan kembali APK milik Mua'd yang telah diturunkan.
"Atas nama relawan Mu’ad Kecamatan Tegalsiwalan, kami minta Bawaslu untuk memerintahkan pihak yang berwenang untuk memasang kembali APK milik saudara Mu’ad, Caleg Dapil 4, yang telah diturunkan di beberapa Desa," ucap Taufik penuh harap.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yongki Hendriyanto, mengaku belum tahu protes tersebut.
"Suratnya belum kami terima karena kami masih di Malang untuk kegiatan. Soal itu (protes), kami akan berkoordinasi dengan Panwascam," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo itu. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Muhammad Iqbal |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |