Flash News

Aktor Ibra Azhari Ditangkap Kasus Narkoba Kelima Kalinya

Jumat, 05 Januari 2024 - 14:16 | 30.16k
Tersangka aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (kanan) dihadirkan dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019). (FOTO: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp)
Tersangka aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (kanan) dihadirkan dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019). (FOTO: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/hp)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Polisi berhasil menangkap aktor era 1990-an, Ibra Azhari (54 tahun), di sebuah apartemen di Tangerang Selatan pada Rabu (3/1/2024) pukul 20.30 WIB. Penangkapan ini terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Ibra Azhari sebelumnya sudah tersandung kasus narkoba pada tahun 2000, 2003, 2010, dan 2019, menjadikan penangkapan ini sebagai yang kelima dalam sejarahnya.

Advertisement

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengkonfirmasi penangkapan tersebut pada Jumat. "Ya benar, kami telah mengamankan seorang publik figur berinisial IA pada Rabu malam," ujarnya, Jumat (4/1/2024).

Selain Ibra Azhari, seorang wanita berinisial NN, yang juga merupakan artis era 90-an, turut ditangkap dalam peristiwa ini. Mereka diamankan di salah satu apartemen di kawasan Tangerang Selatan pada malam yang sama.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Indrawienny Panjiyoga, menyatakan bahwa polisi berhasil mengamankan narkoba jenis sabu dan alat pakainya. Meskipun rincian jumlah sabu dan alat konsumsi belum diungkap secara detail.

"Masih kami dalami dan mohon waktu akan kami sampaikan secara detail terkait pengungkapan tersebut," kata Panjiyoga.

Penangkapan ini menciptakan sejarah baru dengan Ibra Azhari sebagai aktor yang ditangkap terkait narkoba untuk kelima kalinya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES