Jam Kerja ASN Pasuruan Disesuaikan Selama Ramadan, Ini Jadwalnya

TIMESINDONESIA, PASURUAN – Mulai hari Rabu (13/3/2024), Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengadaptasi jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan Bulan Suci Ramadan 1445 Hijriyah. Penyesuaian ini disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pasuruan, Yudha Triwidya Sasongko, yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.
Menurut Yudha, unit kerja yang mengikuti lima hari kerja, jam kerja ASN pada hari Senin-Jumat dimulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.30, dan pada hari Jumat, jam kerja berakhir pukul 12.00 WIB. Sementara itu, untuk ASN yang bekerja enam hari, jam kerja pada Senin-Kamis dimulai pukul 07.30-13.30 WIB, pada Jumat dimulai pukul 07.30-11.30 WIB, dan Sabtu dimulai pukul 07.30-12.00 WIB.
Advertisement
"Penyesuaian jam kerja ini berlaku mulai Rabu (13/3/2024) hingga hari terakhir bekerja sebelum libur Lebaran 1445 H," jelas Sekda. Dengan demikian, jumlah jam kerja ASN dalam seminggu selama Ramadan ini adalah 32,5 jam.
Yudha juga menambahkan bahwa sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan Ramadan, semua ASN pria yang beragama Islam diminta untuk mengenakan songkok, sementara ASN wanita yang beragama Islam diminta untuk mengenakan jilbab atau kerudung. Hal ini sebagai wujud penghormatan terhadap nilai-nilai keagamaan yang diyakini oleh masing-masing individu.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Rizal Dani |