
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Petugas kepolisian membubarkan paksa aksi unjuk rasa terkait Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis (27/3/2025). Pembubaran dilakukan setelah demonstran melebihi batas waktu penyampaian pendapat di muka umum yang ditetapkan hingga pukul 18.00 WIB.
Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas mulai mengosongkan Jalan Gatot Subroto yang digunakan massa aksi untuk menyampaikan tuntutannya.
Advertisement
Aparat kepolisian dikerahkan untuk memukul mundur demonstran yang enggan membubarkan diri.
Para peserta aksi akhirnya berlarian dan berjalan cepat menghindari semprotan air dari kendaraan water cannon yang disiapkan petugas.
Sebelum pembubaran berlangsung, situasi sempat memanas ketika demonstran melempari petugas dengan petasan dan benda-benda lain yang ada di sekitar lokasi.
Tindakan tersebut memicu respons tegas dari aparat yang kemudian meminta seluruh area segera dikosongkan agar lalu lintas di Jalan Gatot Subroto dapat kembali normal.
Hingga berita ini ditulis pada pukul 19.15 WIB, petugas masih berupaya menghalau sisa massa aksi yang bertahan di sekitar lokasi. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |