Foto
Aksi Aparatur Pemerintah Desa Revisi Aturan Masa Jabatan
Selasa, 17 Januari 2023 - 20:09 | 75.99k




TIMESINDONESIA, JAKARTA – Massa aksi dari Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa Seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023). Dalam aksinya mereka Mereka menuntut DPR merevisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pasal 39 tentang Desa.Adapun pasal 39 tersebut berbunyi Kepala Desa memegang jabatan selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Dimana mereka meminta kepada pemerintah pusat Bapak Presiden dan Ketua DPR RI, agar UU 2014 ini direvisi, jadi jabatan Kades 9 tahun.
Fotografer | : Tino Oktaviano |
Editor | : Haris Supriyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |