Foto
Divonis Hukuman Mati, Ferdy Sambo Terbukti atas Pembunuhan Berencana Brigadir J
Senin, 13 Februari 2023 - 15:55 | 90.80k


TIMESINDONESIA, JAKARTA – Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, yang juga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Ferdy Sambo bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR serta sopirnya Kuat Ma'ruf.
Fotografer | : Tino Oktaviano |
Editor | : Haris Supriyanto |
Publisher | : Tino Oktaviano |