Foto
Ekspresi Putri Candrawathi Terima Vonis 20 Tahun Penjara
Selasa, 14 Februari 2023 - 13:16 | 164.98k




TIMESINDONESIA, JAKARTA – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candrawathi berjalan memasuki ruang sidang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Cendrawathi dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.
Fotografer | : Tino Oktaviano |
Editor | : Haris Supriyanto |
Publisher | : Tino Oktaviano |