Mulai 1 Januari 2019 Minuman Beralkohol di Qatar Dikenai Pajak 100 Persen

TIMESINDONESIA, QATAR – Tuan rumah Piala Dunia 2022, Qatar, memberlakukan pajak 100 persen untuk minuman beralkohol mulai 1 Januari 2019.
Kata seorang pejabat di sana, seperti dikutip kantor berita AFP, Senin (31/12/2018) pajak “dosa” itu diberlakukan hanya beberapa minggu setelah negara Muslim di kawasan Teluk itu mengumumkan dalam pernyataan anggaran tahunan bahwa akan menerapkan pungutan untuk “barang-barang yang merusak kesehatan.”
Advertisement
Kebijakan itu diumumkan oleh Qatar Distribution Company, satu-satunya toko minuman beralkohol di negara itu. Dalam daftar harga baru setebal 30 halaman untuk bir, anggur, dan minuman keras lainnya, menyatakan pengenaan 100 persen “cukai.”
Daftar harga itu dibagikan meluas di media sosial dan memperlihatkan harga-harga minuman meroket dalam semalam. Disebutkan juga harga mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
Saat ditanya AFP apakah dokumen yang beredar itu asli, seorang juru bicara pemerintah mengatakan benar.
Dengan cukai baru, sebotol Bombay Sapphire gin berukuran 100 cl akan dijual seharga 340 riyal Qatar atau sekitar IDR 1,35 juta rupiah. Anggur Shiraz 75 cl dari Afrika Selatan dijual seharga 86 riyal atau IDR 332 ribu.
Satu pak bir Heineken ukuran 330 per kaleng dijual seharga 384 riyal atau IDR 1,5 juta.
Membeli alkohol di Qatar diperbolehkan dengan izin. Mengonsumsi minuman beralkohol hanya bisa dilakukan di bar-bar, klub-klub, dan hotel-hotel yang memiliki lisensi. Minum minuman keras di tempat umum dilarang.
Minuman beralkohol diperkirakan akan menjadi subyek sensitif menjelang pelaksanaan Piala Dunia empat tahun lagi.
Pihak penyelenggara di Qatar mengatakan minuman beralkohol akan tersedia untuk para penggemar di area-area tertentu, dan bukan di tempat umum untuk menghormati budaya setempat. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Widodo Irianto |
Publisher | : Sholihin Nur |