Instruksi Kemendagri RI, Mal Hanya Boleh Buka Sampai Pukul 19.00

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Kemendagri RI menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Di mana, salah satu ketentuannya yaitu pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan atau mal sampai pukul 19.00 malam saja.
Untuk restoran untuk makan dan minum di tempat hanya boleh 25 persen dari kapasitas. Selain itu, Kemendagri mengatur agar pemerintah daerah di Jawa-Bali membatasi tempat kerja dengan menerapkan work from home 75 persen dan work from office 25 persen.
Advertisement
Dalam ranah pendidikan, Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) juga diwajibkan secara online atau virtual saja. Sedangkan tempat ibadah hanya boleh kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol.
Sedangkan untuk sektor esensial. Yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masih tetap beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol Covid-19.
Seperti yang diketahui, dalam menekan penularan Covid-19, kemarin pemerintah sudah mengambil kebijakan PSBB Jawa-Bali. Nantinya kebijakan ini akan berlaku dari 11 Januari sampai 25 Januari 2021 nanti. Salah satu kebijakannya diatur Kemendagri RI tentang jam operasional mal. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |