Gaya Hidup

Belajar dari Kasus Indra Kenz, Apa yang Bisa Dipetik?

Minggu, 06 Maret 2022 - 07:03 | 253.21k
Indra Kenz memamerkan hartanya di media sosial. Kini ia jadi tersangka kasus dugaan perjudian, pencucian uang, dan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option Binomo. (FOTO: Instagram Indra Kenz)
Indra Kenz memamerkan hartanya di media sosial. Kini ia jadi tersangka kasus dugaan perjudian, pencucian uang, dan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option Binomo. (FOTO: Instagram Indra Kenz)
Kecil Besar

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Setiap kejadian bisa dipetik pelajarannya. Termasuk juga pada kasus yang menimpa Indra Kesuma atau Indra Kenz. Pertama, jangan pernah sombong. Kedua, jangan mencari kesuksesan dengan cara yang instan.

Sebelum ini, pria kelahiran 31 Mei 1996 itu adalah sosok pemuda yang dikenal begitu glamor dan kerap pamer di media sosial atas apa yang ia milikinya. Seperti rumah mewah dan juga kendaraan yang harganya selangit.

Advertisement

Dalam posting di media sosial tersebut, ia tak hanya sekali dua kali menjadi sorotan masyarakat atas ulahnya yang begitu tak elok dan tak pantas diteladani. Dalam kontennya, Indra Kenz seakan mau memperlihatkan bahwa ia bisa membeli apa saja yang ia mau tanpa harus berpikir harganya.

Belakangan diketahui, apa yang ia raih tersebut ternyata dari jalan instan dan merugikan banyak pihak. Pada akhirnya, kini ia harus membayar mahal atas ulahnya tersebut. Kemarin ia resmi ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Karena kasus dugaan perjudian, pencucian uang, dan penipuan berkedok investasi lewat trading binary option Binomo.

Atas kejadian tersebut pun, ia dihujani komentar negatif di media sosial oleh wargenet karena ketidakpantasannya yang kerap dilakukan olehnya sebelumnya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menetapkan "Crazy Rich" asal Medan tersebut sebagai tersangka setelah adanya serangkaian penyidikan dari pihak kepolisian.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, ia ditetapkan tersangka setelah ditemukan dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong atau hoaks.

Polisi juga menemukan dugaan penipuan serta perbuatan curang, serta tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka.

Indra pun dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) junto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Kata dia, Indra terancam hukuman penjara selama 20 tahun. “Ancaman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” ujarnya dalam keterangan resminya kepada awak media kemarin.

Aset akan Disita

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengaku, pihaknya kini sudah memiliki daftar aset Indra Kenz. Kata dia, kemungkinan semua aset tersebut akan disita.

Indra-Kenz-3.jpg

Ia memaparkan, aset-aset tersebut antara lain seperti mobil listrik merk Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang lebih Rp6 miliar, rumah di Medan seharga kurang lebih Rp1,7 miliar. Dan terdapat juga rumah di wilayah Tangerang.

Ia melanjutkan, selain sebuah unit apartemen yang ada di Medan, pihaknya juga dimungkinkan akan menyita rekening atas nama Indra yang dikabarkan menyimpan uang senilai miliaran rupiah.

"Empat rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma," ujarnya. Kata dia, penyitaan aset-aset tersebut nantinya akan dilakukan setelah pihaknya mendapat izin dari Pengadilan Negeri setempat.

Kemarin, Indra Kenz sudah berganti baju mahalnya menjadi baju berwarna oranye alias baju tahanan. Dalam foto yang tersebar, wajahnya begitu lemas dan lesu, seraya ingin mengatakan bahwa yang diperbuatnya tersebut menjadi pelajaran penting untuk masyarakat. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES