Adab Palai Ngandi Tau, Pemerhati Sebut Perlakuan Bertentangan dengan Adat Sumba Timur

TIMESINDONESIA, SUMBA TIMUR – Selain kawin tangkap adapun Palai Ngandi Tau atau kawin lari. Hal ini menurut pemerhati Sumba Timur bahwa perlakuan ini bertentangan dengan adat budaya Sumba Timur.
“Palai Ngandi Tau (kawin lari) merupakan kesenjangan sosial dikarenakan pasangan laki-laki dan perempuan melakukan kawin lari dengan tidak memberitahukan kedua orang tua maka hal ini sangat bertentangan dengan adat budaya Sumba,”demikian dikatakan seorang pemerhati Sumba Timur Risparia Ranggambani Sabtu (30/9/2023).
Advertisement
Menurutnya, mengapa adab Palai Nagandi Tau itu bertentangan dengan adat budaya kami Sumba karena hukum adat adalah nilai kehidupan yang menyangkut kehormatan, kewibawaan dan kekerabatan keluarga dalam kehidupan bermasyarakat di Sumba.
Adapun jelasnya, yang dimaksud dengan Palai Ngandi Tau atau kawin lari merupakan suatu bentuk perkawinan yang tidak didasarkan lamaran orang tua tetapi didasarkan atas kemauan kedua belah pihak antara laki-laki dan perempuan.
“Tentu peristiwa ini sudah terjadi bila kedua belah pihak melakukan hal itu maka pihak keluarga harus mencari solusi terbaik lewat prosesi adat Sumba yang sebenarnya dan manakala tidak ditemukan jalan keluar terbaik maka pihak keluarga melakukan tuntutan terhadap laki-laki yang melakukan kawin lari. Jika tidak, dapat menempuh upaya hukum,”tandasnya.
Lanjut dia, dalam adab Palai Ngandi Tau (kawin lari) sebelum seorang laki-laki membawa lari seorang perempuan ketika itu laki-laki tersebut menyimpan atau menitipkan barang dan sepucuk surat yang ditaruh dibawah bantal dengan berpesan melarikan diri dengan seorang perempuan dari marganya.
“Adab Palai Ngandi Tau ini memang sebelum laki-laki itu mau melarikan diri dengan seorang perempuan ada pesan khusus dari si laki-laki berupa surat dan barang seperti Mamuli dan Lulu amah sebagai suatu penghormatan pada orang tua perempuan sebagai petunjuk bahwa mereka telah melarikan diri,”ujarnya.
Oleh sebab itu Ia mengakui, dari peristiwa kawin tangkap hingga kawin lari bahwa ketika seorang laki-laki yang melakukan Palai Ngandi Tau atau kawin lari sudah bertentangan dengan adat budaya Sumba karena ini adalah perbuatan yang mempunyai sanksi adat selain itu melanggar kekuasaan orang tua dan keluarga pihak perempuan.
Sementara Tokoh Adat Sumba Tonga Jangga Ngaru menyampaikan, berbicara soal Palai Ngandi Tau atau kawin lari adalah laki-laki yang mengajak perempuan untuk lari dari rumah orang tua perempuan karena adanya hambatan adat yang diminta dari pihak perempuan kepada pihak laki-laki.
“Jadi peristiwa dari kawin lari atau Palai Ngandi Tau ini memang karena tuntutan adat yang berat bagi pihak laki-laki sehingga dengan tidak memenuhi permintaan dari pihak perempuan maka terjadilah kawin lari atau Palai Ngandi Tau,”ujarnya.
Tonga Jangga mengakui, bahwa dari peristiwa Palai Ngandi Tau (kawin lari) antara laki-laki dan perempuan setelah melarikan diri beberapa hari kemudian mereka kembali kerumah orang tua mereka masing-masing untuk mendapat doa restu perkawinan yang terpenting tidakan ini adalah orang tua laki-laki dan perempuan sudah mengetahui bahwa perbuatan ini adalah menghindari dari adat yang menghalangi perkawinan mereka.
Jika berbicara adat dalam peminangan orang Sumba tentu ada besaran maharnya seperti pihak laki-laki wajib membayar mahar kepada perempuan atas permintaan keluarga yaitu sejumlah hewan dan juga persiapan upacara adat yang mengeluarkan biaya besar.
“Bicara soal Palai Ngandi Tau atau kawin lari ini kita kembali lagi bahwa hal itu adalah menghindari dari adat Sumba karena tidak sanggup memahar seorang perempuan sehingga terjadi kawin lari maka persoalan ini sangat bertentangan dengan adat budaya kita di Sumba karena hal ini adat merupakan suatu yang sangat sakral,” ungkap Tonga Jangga.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Imadudin Muhammad |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |