Wamenkominfo Dorong Pemanfataan AI Secara Inklusif dan Non Diskriminatif

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo), Nezar Patria, menegaskan pentingnya pengembangan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI/articial intelligence) dengan prinsip transparan, inklusif, dan non diskriminatif.
"AI itu harus bersifat inklusif dan non diskriminatif juga. Lalu harus transparan terutama untuk generatif AI," ujar Nezar Patria dalam acara Next Level AI Conference di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (23/11/2023).
Advertisement
Nezar menyoroti perlunya inklusivitas dan ketidiskriminatifan dalam implementasi teknologi AI, terutama pada aspek generatif AI. Dalam konteks ini, dia menekankan bahwa transparansi merupakan kunci, terutama mengingat kemajuan teknologi AI telah memberikan dampak signifikan di berbagai sektor kehidupan.
Sebagai contoh, Nezar mencatat bahwa banyak video yang beredar saat ini dibuat menggunakan teknologi AI, termasuk deepfake. Untuk mengatasi potensi kesalahpahaman di kalangan publik terkait dengan produk AI, dia mengusulkan adanya watermark yang menandakan gambar hasil generatif AI.
“Kita berharap developer aplikasi ini bisa memberikan watermark bahwa gambar yang ditampilkan adalah hasil generatif AI. Ini penting supaya publik tidak tersesat dan tidak punya impresi salah terhadap produk AI yang mereka konsumsi," ujar dia dalam keterangannya.
Lebih lanjut, Nezar menyatakan bahwa Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memitigasi risiko yang mungkin timbul dari perkembangan teknologi AI. Salah satu langkah konkret yang diambil adalah penerbitan Surat Edaran (SE) Menkominfo tentang Pedoman Etika Penggunaan AI. Pedoman ini diharapkan dapat menjadi norma dasar bagi pengembang dan pengguna AI.
“Mengingat AI lebih banyak menggunakan data, maka SE dihadirkan sebagai panduan agar setiap pengembang yang menggunakan AI dapat menjalankannya secara transparan. Melalui SE tersebut, Indonesia memiliki framework etik sebelum berangkat kepada regulasi yang lebih komprehensif,” jelasnya.
Kementerian Kominfo akan terus memantau perkembangan inovasi di bidang AI dan selaras dengan regulasi yang ada, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Nezar juga menyebutkan rencana untuk mengeluarkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), guna mendukung regulasi yang sesuai dengan perkembangan teknologi AI.
"Nanti kalau sudah ditetapkan (UU ITE yang rivesisi) akan menjadi pendukung ekosistem regulasi emerging technologies seperti AI ini bisa kita atur," ujar dia. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Ferry Agusta Satrio |
Publisher | : Ahmad Rizki Mubarok |