BPOM: Tak Izin, Re-packing Produk Itu Bisa Dipidana!

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Ini salah satu bukti bahwa PT Glutera Indonesia terus berusaha mendidik para Gluver untuk mengetahui banyak hal tentang produk kesehatan. Produk suplemen kesehatan dan kecantikan ini mengundang Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk mengedukasi member Glutera dalam “Pertemuan Gluver Nusantara” di hall Hotel Tunjungan, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (7/5/2017).
Hadir dalam acara itu Budi Sulistyowati SFarm, Apt, staf Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BPOM Jatim. Dalam paparannya, Sulis menyampaikan banyak hal terkait dengan aturan BPOM hingga UU perlindungan konsumen.
Advertisement
’’Segala produk makanan dan minuman, termasuk produk kecantikan yang beredar di publik diawasi oleh BPOM. Sebelum diedarkan juga wajib mendapat izin dan sertifikat dari BPOM,’’ ucap Sulis.
Ia pun menjelaskan banyak hal terkait dengan banyak aturan terkait produk yang beredar. Termasuk kandungan di dalamnya dan aturan hukum jika ada yang melanggarnya.
Bagaimana jika ada yang melakukan re-packing produk? Sulis mengatakan bahwa jika ada produk yang mengubah formula, melakukan re-packing (mengubah kemasan), apalagi berganti merek, harus melakukan registrasi ulang di BPOM.
“Jika tidak, maka memproduksi dan mengedarkannya adalah pelanggaran berat. Ancaman pidana sesuai undang-undang akan bisa menjerat pelakunya. Ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,’’ tegasnya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Rizal Dani |