
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI menemukan ada 199 bakal caleg yang merupakan eks napi korupsi.
Terbanyak diketahui berasal dari Partai Gerindra, sementara PSI menjadi satu-satunya partai nasional yang tak mencalonkan koruptor di Pileg 2019.
Advertisement
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU 20/2018 yang melarang narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg), baik di DPR maupun tingkat DPRD.
Selain koruptor, peraturan KPU juga melarang narapidana kasus narkotik dan kekerasan seksual menjadi anggota legislatif.
Larangan itu akan diterapkan pada pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019, yang akan berlangsung empat hingga 18 Juli 2018.(*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |
Publisher | : Sholihin Nur |