Advertisement
Graphic

Ini Partai Pengusung Caleg Mantan Koruptor

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI menemukan ada 199 bakal caleg yang merupakan eks napi korupsi.

TIMES Indonesia,
Ini Partai Pengusung Caleg Mantan Koruptor
Ilustrasi - Partai pengusung Mantan Napi Koruptor (Grafis: TIMES Indonesia)
A-AA+

JAKARTA Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) RI menemukan ada 199 bakal caleg yang merupakan eks napi korupsi.

Terbanyak diketahui berasal dari Partai Gerindra, sementara PSI menjadi satu-satunya partai nasional yang tak mencalonkan koruptor di Pileg 2019.

Advertisement

Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Peraturan KPU 20/2018 yang melarang narapidana koruptor menjadi calon anggota legislatif (caleg), baik di DPR maupun tingkat DPRD.

Mantan-Napi-Korupsi.jpg

Selain koruptor, peraturan KPU juga melarang narapidana kasus narkotik dan kekerasan seksual menjadi anggota legislatif. 

Larangan itu akan diterapkan pada pendaftaran caleg untuk Pemilu 2019, yang akan berlangsung empat hingga 18 Juli 2018.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp TIMES Indonesia