Graphic

INFO GRAFIS: Hukuman Bagi yang Promosikan Judi Online

Senin, 18 September 2023 - 09:22 | 27.58k
Polisi saat mengamankan pelaku judi online di Cengkareng beberapa waktu lalu. (Foto: antara)
Polisi saat mengamankan pelaku judi online di Cengkareng beberapa waktu lalu. (Foto: antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah menindak tegas pelaku yang mempromosikan konten bermuatan judi daring di berbagai platform untuk mencegah masyarakat terlibat dalam aktivitas perjudian yang menimbulkan kerugian.

judi-daring.jpg

Advertisement

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Konten promosi pada widget ini bukan konten yang diproduksi oleh redaksi TIMES Indonesia. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

TERBARU

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES