Kamis Besok, Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya
Kamis Besok amis Firli Bahuri Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya ... ...

JAKARTA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memasukkan kembali Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, dalam jadwal pemeriksaan terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Pemeriksaan dijadwalkan pada Kamis (21/12/2023) pukul 10.00 WIB di Ruang Riksa Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri.
"Besok jadwal pemeriksaan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Sebelumnya, upaya Firli Bahuri untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati.
"Mengadili dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi termohon dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," kata Imelda dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (19/12/2023).
Hakim menyatakan bahwa penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku, sehingga status tersangka Firli tetap berlaku dan tidak dapat digugurkan.
Firli Bahuri, dalam tanggapannya terhadap putusan tersebut, menyatakan kaget dan mempertanyakan bunyi putusan pengadilan. Meskipun Hakim Imelda menyebut permohonan praperadilan tidak dapat diterima, Firli menekankan bahwa biasanya putusan terbagi menjadi ditolak atau dikabulkan, sementara putusan kali ini berada di tengah-tengah.
"Saya kaget mendengar berita hari ini bahwa permohonan Firli ditolak. Saya kaget, 'kan putusan pengadilan enggak begitu bunyinya," kata Firli di Jakarta Timur, Selasa (19/12/2023) malam.
Firli Bahuri menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengikuti proses hukum sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.
Dia berharap agar masyarakat Indonesia, khususnya anak bangsa, tidak terjerumus dalam opini yang menghakimi seseorang. (*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


